KPK Panggil Ulang Wakil Ketua DPRD Buru Selatan dkk

Ia mengungkapkan, enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS.
“Selain itu, para saksi pun dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemerintah Kabupaten Buru Selatan oleh tersangka TSS, tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” beber Ali Fikri.
Sebelumnya Karyoto, Deputi Penindakan KPK memaparkan, KPK menduga pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum.
Anggaran paket proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Ia membeberkan, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Kemudian sekitar Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tersangka TSS melalui rekening bank milik [Tersangka].
“JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.
Lalu sekitar Agustus 2015, lanjut dia, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Dalam bulan Agustus 2015 juga, lanjut dia, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tersangka TSS.

Kemudian pada Desember 2015 atau sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta, dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh Tersangka IK melalui Tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.
Sementara KPK baru mendeteksi nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS dari sejumlah paket proyek saat itu sekitar Rp10 Miliar. Uang itu diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
KPK menduga uang tersebut dipakai oleh tersangka TSS untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Hingga kini selain memeriksa saksi, Tim Penyidik KPK pun masih terus menelusuri dugaan aliran uang dari oknum tertentu kepada tersangka TSS. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy