BERITABETA.COM, Manokwari - Polda Papua Barat masih memburu belasan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat. Aksi penyerangan brutal KNPB itu mengakibatkan empat prajurit TNI gugur.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah ditangkap.

"Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu," ujar Kabid Humas seperti dikutip dari papua.inews.id, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan, kelima anggota KNPB penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI AD terdiri atas tiga DPO dan dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik.

"Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii," kata Adam Erwindi.

Kelima tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Sorong Selatan.  Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Penangkapan DPO penyerangan Posramil Kisor dipimpin oleh Dandim 1809/Maybrat Letkol Inf Harry Ismail dan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid. Sebanyak 20 orang anggota TNI-Polri dikerahkan saat penangkapan sekitar pukul 00.45 WIT.

Kronologi penangkapan berawal saat Dandim mendapat informasi dari Kapolres Sorsel terkait keberadaan DPO pelaku pembunuhan di Posramil Kisor pukul 00.45 WIT.

Dandim kemudian menunjuk enam anggota untuk ikut mendukung kegiatan tersebut. Selanjutnya Dandim Maybrat bersama Kapolres Sorsel melaksanakan pertemuan di Bandara Kambuaya Distrik Ayamaru Timur.

Tim gabungan kemudian melaksanakan perencanaan singkat terkait kegiatan penangkapan DPO.  Pukul 01.00 WIT, tim gabungan TNI/Polri bergerak menuju sasaran yang berada di Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

Pukul 02.40 WIT, Dandim 1809/Maybrat dan Kapolres beserta anggota berangkat menuju Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, untuk melaksanakan penangkapan. 

Tim gabungan kemudian mengepung rumah DPO dan selanjutnya menangkap kedua DPO bersama empat orang lainnya pukul 04.00 WIT. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Aifat Distrik Aifat untuk pemeriksaan singkat. Selanjutnya mereka dibawa menuju Polres Sorong Selatan (*)

Editor : Redaksi