Rumah Pembangkit Tak Tuntas Dibangun, Mesin Milik PLN di Kilmuri Diterlantarkan
BERITABETA.COM, Ambon – Kerinduan masyarakat di Kecamatan Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku untuk menikmati fasilitas tenaga listrik yang layak, terpaksa pupus sekian tahun. Penyebabnya, fasilitas mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang disiapkan PT PLN sejak tahun 2015 silam tidak dapat difungsikan.
Informasi yang dihimpun beritabeta.com, Sabtu (1/2/2020) menyebutkan, tidak berfungsinya mesin PLTD yang disiapkan pihak PLN itu, lantaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT untuk membangun rumah pembangkit, hingga kini belum kunjung tuntas.
“Bangunan rumah mesin itu sudah pernah dibangun pada tahun 2018 silam oleh Pemkab SBT, namun terbengkalai, karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Kelistrikan Nomor 30 tahun 2009, akibatnya mesin PLTD yang sudah disiapkan pihak PLN tidak bisa dipergunakan,” ungkap sumber media ini.
Keberadaan fasilitas mesin PLTD bernilai miliran rupiah ini, juga menjadi temuan dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku, saat berkunjung ke Kecamatan Kilmuri pada 18 Desember 2019.
Menyikapi surat masuk yang disampaikan masyarakat Kilmuri, Komisi III kemudian melakukan kunjungan ke Kilmuri dan menemukan, keberadaan mesin PLTD dalam sebuah bangunan yang sudah ditumbuhi semak belukar.
“Memang setelah kami dari Komisi III DPRD Maluku melakukan kunjungan itu kami temukan ada mesin PLTD yang disiapkan pihak PLN, tidak bisa difungsikan, karena rumah mesinnya belum rampung dibangun,” kata anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri kepada beritabeta.com, Sabtu (1/2/2020).
Anggota Fraksi PKS DPRD Maluku asal Dapil SBT ini menjelaskan, atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Maluku, pada Jumat (31/1/2020) telah menggelar rapat bersama pihak PLN Wilayah Maluku, PLN Cabang Masohi dan Pemkab SBT. Pemkab SBT diwakili oleh Asisten I Pemkab SBT dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans). Rapat tersebut dimaksudkan untuk mendengar penjelasan kedua pihak, terkait masalah kelistrikan yang terjadi di Kecamatan Kilmuri.
Hasil rapat tersebut, kata Fauzan, terungkap bahwa pihak PLN telah maksimal dengan menyiapkan fasilitas mesin PLTD dan jaringan listrik yang dibangun dari Kecamatan Werinama, Utianlima sampai Kilmuri, namun hal ini terkendala dengan belum rampungnya rumah pembangkit yang harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 tentang Kelistrikan itu.
“Jadi terungkap saat dibangun pada tahun 2018 silam dengan APBD Kabupaten SBT, rumah pembangkit itu tidak sesuai dengan ketentuan, pihak PLN mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pembangunan rumah pembangkit tersebut, akibatnya bangunan itu tidak sesuai ketentuan dan terbengkalai,” urainya.
Sementara pengakuan Pemkab SBT, melalui Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten SBT yang hadir saat itu, kata Fauzan, diakui bahwa di tahun 2019 Pemkab SBT juga mengalokasikan ratusan juta rupiah untuk kepentingan pembangunan rumah pembangkit tersebut, namun juga tidak bisa dimanfaatkan, karena terkendala dengan persetujuan Bupati SBT dalam proses pencairan anggaran dimaksud.
“Ini penjelasan yang disampaikan Kadis Nakertrasn saudara Rumasoreng yang hadir saat itu. Dan akibat kendala ini, mereka mengakui di tahun 2020 ini, akan kembali dianggarkan untuk pembagunan fasilitas rumah pembangkit tersebut,” beber Fauzan.
Dari penjelasan dalam rapat bersama itu, lanjut politis muda PKS ini, pihaknya telah meminta komitmen dari Pemkab SBT bersama pihak PT. PLN Wilayah Maluku, agar secepatnya memperhatikan masalah kelistrikan di Kacamatan Kilmuri, yang selama ini menjadi kebutuhan vital yang diimpikan sebanyak 14 desa di kecamatan itu.
“Jadi kami dari Komisi III dengan tegas telah menyampaikan, agar di semester pertama tahun 2020 ini, persoalan pembangunan rumah pembangkit itu harus segera dirampungkan oleh Pemkab SBT, untuk menjawab kerinduaan masayarakat di Kilmuri akan kebutuhan fasilitas lisrik,” tendasnya.
Fauzan mengaku, desakan untuk penyelesaikan kepentingan masyarakat di Kecamatan Kilmuri berupa kebutuhan akan fasilitas listrik ini, telah menjadi susuatu yang wajib diperjuangkan. Pasalnya, sudah puluhan tahun masyarakat di Kecamatan Kilmuri, hidup dalam kegelapan.
“Kewajiban saya dan teman-teman di Komisi II DPRD Maluku adalah menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten SBT, dan untuk masalah Kilmuri adalah hal yang mutlak untuk diperjuangkan,” tegasnya (BB-DIO)