BERITABETA.COM, Ambon –  Terlibat dalam sebuah perjanjian kerjasama, Edison salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon, terancam dipolisikan. Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2 dari Dapil Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini bakal dipolisikan Felix Parihala salah satu rekan kerjanya, karena dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan.

Merasa dirugikan Felix Parihala kini telah memberikan kuasa kepada dua kuasa hukumnya    Meivri D. Nirahua,SH dan Justin Tuny, SH untuk memproses laporan dugaan penipuan ini.

Meivri D. Nirahua,SH dan Yustin Tuny, SH saat dikonfirmasi beritabeta.com melalui saluran telpon seluler, Kamis (11/4/2019) membenarkan hal ini.   Yustin Tuny mengakui, pihaknya telah menerima surat kuasa dari Felix Parihala. Laporan pengaduan, kata Justin,  sementara dikerjakan berdasarkan kronologis yang dijelaskan oleh Parihala maupun bukti pengiriaman uang dari klien  meraka kepada Edison maupun bukti transfer dari PT. Protech Asia kepada Edison.

“Semua bukti akan kami lampirkan dalam laporan pengaduan kami, sehingga tidak terkesan asal melapor. Kalau tidak ada bukti tentu kami tidak akan melapor” Kata Yustin Tuny.

Dijelaskan, kronologis kejadian ini bermula pada  bulan Okteber 2018. Saat itu,  Edison dengan Felix Parihala terikat dalam sebuah  hubungan pekerjaan berupa pemindahan Genset dan Asesoris PLTD dari PLTD Kayu Merah, Ternate, Provinsi Maluku Utara ke PLTD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Sebelum pekerjaan dilaksanakan, ada kesepakatan lisan antara Edison dan Parihala untuk pembagian keuntungan secara merata, setelah dipotong belanja modal (biaya operasional).

Dalam prosesnya,  PT. Protech Asia selaku pemilik pekerjaan menyiapkan angaran sebesar  Rp. 350.000.000. Biaya ini kemudian  dipotong PPN/PPH sehingga tersisa Rp. 340.640.000.  Dengan perincian pengiriman dana untuk pekerjaan sebagai berikut: Pengirman pertama langsung ke rekening isteri Edison sebesar Rp. 144.000.000.

Setelah itu, PT. Protech Asia juga mengirim dana sebesar Rp. 48.000.000,   tahap ketiga sebesar Rp. 50.000.000 dan   tahap keempat atau tahap pelunasan dikirim pula dana sebesar Rp. 94. 640.000. “Semua proses pengiriman telah disertai bukti transfer yang akan kami lampirkan dalam laporan pengaduan nanti, “ kata Tuny.

Setelah proses pekerjaan itu rampung,  dari total jumlah dana Rp. 340.640.000, pekerjaan itu menghabiskan    dana sebesar Rp. 117.000.000, sehingga  tersisa                dana Rp. 214.640.000  yang merupakan profit yang harus dibagi oleh Edison kepada Felix Parihala.

Selain dana  pekerjaan yang ditrasfer oleh PT. Protech Asia,  ada juga uang pribadi Felix Parihala yang diberikan kepada Edison sebesar Rp. 29.600.000. Dana pribadi ini diberikan untuk kepentingan pekerjaan maupun untuk kepentingan pengurusan alat peraga kampanye Edison sebagai Caleg DPRD Kota Ambon.

Apesnya, kata Tuny, ternyata kesepakatan awal tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh klien mereka (Felix Parihala). Sisa pembayaran pelunasan pekerjaan dari PT. Protech Asia sebesar Rp. 94.640.000,- seluruhnya telah diterima oleh Edison akan tetapi sampai dengan hari ini,  Edison tidak memberikan hak Parihala.

“Saya tahu PT. Protech Asia telah membayar sisa pekerjaan selurunya kepada Edison karena pengakuan dari pihak PT. Protech Asia yang juga disertai bukti transfer. Jadi apa yang menjadi hak saya harus diberikan oleh Edison. Tapi sampai hari ini tidak ada niat  baik, maka  langkah terakhir yang saya tempuh adalah memberikan kuasa kepada pengacara Nirahua dan Tuny untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian” kata Felix seperti ditirukan Yustin Tuny (BB-DIO)