BERITABETA.COM, Ambon – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur, Yosefa Jenalia Kelbulan, melalui Tim Kuasa Hukum, akan melayangkan gugatan pra yudisial terhadap Antonius Batlayery, terkait ketidakjelasan status hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Yosefa, Charter Souisa, ketidakjelasan status Hukum itu disebabkan, lamanya waktu penyelidikan polisi terhadap laporan Antonius Batlayery atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.

Charter Souisa mengatakan, kasus tersebut bergulir sejak Februari 2020, hingga kini, Januari 2021, belum ada peningkatan. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai pada penyidikan.

“Sehingga kami berpikir bahwa kasus tersebut perlu kita naikan ke tingkat pengadilan, biar status hukumnya jelas. Kalau ini kan status hukum klien kami terkatung-katung. Sementara kasusnya masih di polisi, belum naik ke kejaksaan,” kata Charter Souisa dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat DPP YAB di Ambon, Selasa (19/01/21).

Dia menjelaskan, lantaran ketidakjelasan status hukum itu membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum.

“Kami tidak bisa menunggu, karena memang demi keadilan. Kami harus menggugat ke pengadilan Negeri Saumlaki, yaitu pra yudisial,” ujarnya.

Pada Februari 2020 Antonius Batlayery, Anggota Tim YAB 11 Provinsi Indonesia Timur, melayangkan gugatan ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Ketuanya, Yosefa Jenalia Kelbulan, dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atas sejumlah uang yang dia setorkan.

Dugaan yang disangkakan polisi atas laporan Batlayery itu yakni pasal 372 dan 378 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam laporannya, Batlayery mengajukan daftar rincian kerugian sebesar Rp 566 juta yang harus dibayarkan Yosefa Jenalia Kelbulan terhadapnya.

“Antonius Batlayery yang menulis sendiri rincian itu, kemudian dia tandatangani. Sementara berdasarkan rekening koran ibu Yosefa, tansfer dari Antonius cuma Rp750.000,” kata Charter Souisa.

Menurut dia, berdasarkan laporan Antonius, uang itu dia setorkan kepada Yosefa Jenalia Kelbulan pada 2017 lalu.

Sementara dari kubu Yosefa, transferan itu terjadi pada 2018. Charter Souisa mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan ke Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II untuk mengajukan gugatan.

“Jadi kami tidak ada lagi koordinasi lagi sama penyidik, karena sebelumnya sudah pernah koordinasi, dan kami lihat ada kejanggalan (dalam kasus ini), sehingga perlu status hukum yang jelas buat klien kami,” ujarnya.

Dia menegaskan, melalui gugatan perdata itu, pihaknya ingin membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, tidak melakukan penipuan dan penggelapan, sehingga perlu diputuskan dalam pengadilan. (BB-ENY)