BERITABETA.COM, AmbonKabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  mengirimkan 40 orang personilnya yang bernaung di bawah Yayasan Anak Bangsa (YAB) untuk mengikuti peluncuran (launching) organisasi asal luar negeri itu di Jakarta, pada 3 Nopember 2019 mendatang.

Kabar keberangkatan tim YAB dari KKT itu disampaikan Sekretaris Wilayah Indonesia Timur, Lamberth  W Niru, di Ambon, Senin (28/10/19).

“Hari Minggu (27 Nopember) 40 orang yang merupakan tim dari KKT telah berangkat dari Ambon menuju Jakarta. Itu merupakan keberangkatan perdana menyusul jadwal launching yang diundur pada 3 Nopember 2019,” kata Lamberth Niru.

Dia mengatakan, pengunduran jadwal launching tersebut diatur oleh pihak protokoler istana kepresidenan, lantaran Presiden Joko Widodo direncanakan akan menghadiri acara yang akan dipusatkan di Monumen Nasional (Monas) itu.

Sebelumnya, waktu peluncuran YAB di Indonesia disetujui oleh protokoler istana pada 20 Oktober 2019. Hal itu disebabkan pengurus YAB menyurati pihak istana agar presiden Jokowi dapat membuka acara yang akan sangat bersejarah bagi perjalanan lembaga mereka di Nusantara.

Belakangan, jadwal tersebut diundur lantaran tanggal 20 Oktober 2019 telah ditetapkan sebagai waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024.

“Selain itu, kondisi negara pasca penikaman yang dialami oleh (Menkopolhukam saat itu) Wiranto, menyebabkan keamanan di ibukota Jakarta lebih ditingkatan. Pihak Protokoler Istana dan Polda Metro Jaya menganjurkan agar pelantikan diundur sampai tanggal 3 Nopember,” kata Niru.

Dia menjelaskan, jadwal peluncuran visi misi dan program YAB sudah tidak ada perubahan lagi, sehingga dipastikan semua tim dari 11 provinsi di Wilayah Indonesia Timur akan berada di Jakarta pada 29 Oktober untuk mengikuti gladi resik.

Sebelumnya, para peserta yang akan mengikuti peluncuran YAB di Jakarta di rencanakan berjumlah 610 orang. Akan tetapi, lantaran kendala transportasi dan alasan lainnya, diputuskan 410 orang saja yang akan menjadi representasi dari seluruh personil YAB di Indonesia.

“Total waktu keberadaan tim YAB di Jakarta berkisar dua hingga tiga pekan. Setelah launching, ada mekanisme yang harus kami lewati agar hak-hak tim bisa diberikan. Selain itu, hal-hal teknis perlu disampaikan pimpinan wilayah maupun pimpinan yayasan kepada para pengurus dan anggota, untuk bekal mereka di lapangan,” kata Lamberth Miru.

Dikatakan, setelah launching, dana operasional bisa segera dicairkan.  Besarnya mencapai Rp 1 miliar per kabupaten/kota yang akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi program dan pengumpulan data masyarakat meliputi empat kategori yakni, pertama Kepala Keluarga PNS/non PNS dan TNI Polri, termasuk janda dan duda. 

Kedua, para lansia yang tidak pernah menikah. Hal yang menjadi pertimbangan dalam kategori ini bahwa beban hidup para lansia itu ke depan menjadi tanggungan orang lain.

Ketiga, anak-anak yatim/piatu. Jumlah bantuan diberikan kepada setiap anak yang ada dalam daftar Kartu Keluarga.  Sedangkan kelompok penerima bantuan langsung tunai yang keempat adalah orang cacat yang tidak bisa bekerja atau tidak dapat menghasilkan uang.

Lamberth Niru mengatakan, sosialisasi dan pengumpulan data masyarakat dilakukan mulai dari tingkat desa hingga pemerintah kabupaten/kota.

Yayasan Anak Bangsa didirikan oleh Mr. Paul Bridal, Mrs. Maria Angel Niru, Mr. John Brown dan seorang lainnya di Korea Selatan pada 6 Agustus 1990, yang didasari tujuan membantu kegiatan yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Para pendiri itu kemudian melakukan lobi-lobi ke sejumlah negara dengan mengajukan proposal. Hasilnya, enam negara bersedia menopang kegiatan-kegiatan YAB. Sementara di Indonesia, Yayasan Anak Bangsa secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 12 April 2012.

11 provinsi di Wilayah Indonesia Timur yang bernaung di bawah YAB antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

“Pintu masuk YAB di Indonesia melalui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemendag berwenang  menerbitkan izin operasional yayasan, sedangkan izin prinsipnya dikeluarkan oleh Kemenlu,” ujar Niru. (BB – ENY)