BERITABETA.COM, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur siap memberikan biaya kompensasi sebesar Rp 200 juta per orang kepada para anggotanya yang selama sembilan bulan bertahan hidup di Jakarta, akibat tidak adanya kejelasan soal waktu peluncuran (launching) lembaga tersebut.

Kepada Beritabeta.com, Sekretaris Wilayah YAB Sebelas Provinsi Indonesia Timur, Lamberth Miru, mengatakan, pembagian biaya kompensasi itu akan dilaksanakan setelah Ketua Koordinator Wilayah YAB Sebelas Provinsi Indonesia Timur, Yosefa Jenalia Kelbulan balik dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Ibu ketua bersama tim advokasi akan ke Saumlaki untuk menjernihkan persoalan akibat laporan beberapa orang ke Polres KKT terkait lembaga ini. Sepulang ibu ketua dari Saumlaki, baru kita duduk bersama untuk menentukan kapan waktu pembagian biaya kompensasi bagi Tim yang ke Jakarta,” kata Lamberth Miru di Ambon, Kamis (25/10/20).

Dia mengatakan, pihaknya hanya akan melayani hal-hal yang berkaitan dengan internal YAB, yakni biaya kompensasi Tim, cinderamata, baliho dan pesangon-pesangon.

“Setelah semua itu beres, baru kita akan jalankan program,” katanya.

Kurang lebih setahun lalu, ratusan personil YAB berangkat dari Ambon menuju Jakarta untuk menghadiri launching lembaga tersebut yang telah ditetapkan waktunya.

Ketika tim telah berada di Jakarta, waktu peluncuran diundur tanpa ada kepastian. Akibatnya, para personil YAB itu memutuskan untuk bertahan di ibukota negara, menunggu kepastian waktu launching. Namun, hingga sembilan bulan  waktu penantian mereka di sana, jadwal launching yang diundur tak kunjung ditetapkan kembali. Mereka pun memutuskan kembali ke Ambon.

Punya Legalitas Resmi

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi YAB 11 Provinsi Indonesia Timur, Wilhelmus Soumeru mengatakan, YAB telah memiliki legalitas resmi.

“Artinya sudah keluar surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa yayasan ini sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Menurut dia, informasi miring yang beredar di masyarakat terkait lembaga itu hanya diakibatkan salah persepsi.

“Sebenarnya itu salah persepsi dari masyarakat saja yang tidak mengetahui tujuan dari yayasan ini,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya telah mendatangi Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait YAB.

“Di Bagian Pengawasan Lembaga Non Pemerintahan Kemendagri saya mendapat penjelasan bahwa lembaga ini Yayasan Anak Bangsa  tidak perlu lagi meminta satu surat dari Mendagri, tetapi sudah sah menurut hukum, karena legalitas lembaga ini berasal dari Menteri Hukum dan HAM,” kata Soumeru.

Dia menambahkan, sesuai arahan dari Kemendagri, Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur telah memiliki kekuatan hukum, sehingga sudah bisa menjalankan program-programnya. (BB – ENY)