BERITABETA.COM, Ambon - Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur memastikan  akan memberikan kompensasi sebesar Rp200 juta per orang kepada 350 anggotanya, setelah memenuhi semua persyaratan administrasi kelembagaan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) YAB 11 Provinsi Indonesia Timur, Lamberth W. Miru, di Ambon, Kamis malam (29/04/21), menanggapi somasi yang dilayangkan 22 orang anggotanya ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku.

Somasi tersebut dilayangkan demi meminta Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur segera memberikan hak para anggotanya, yakni kompensasi Rp200 juta tersebut.

"Kami sedang mengurus semua regulasinya. Kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku baru memberikan kami Nomor Izin Berusaha (NIB). Nanti dilanjutkan dengan SITU SIUP dari Dinas Sosial. Dari situ baru kami ke Kesbangpol (Badan Kesatuan bangsa dan Politik, red) Provinsi untuk mendapat rekomendasi berupa pemberitahuan terkait keberadaan lembaga ini," kata Lamberth Miru.

Dia mengatakan, semua regulasi itu sedang diproses dan harus dipenuhi oleh YAB.

"Sesudah itu, baru kita bisa laksanakan kegiatan maupun memberikan hak-hak daripada tim ini," ungkap Miru.

Menurut dia, 22 orang yang melayangkan somasi ke Mapolda Maluku, Kamis pagi itu, merupakan anggota Tim YAB yang membangkang dan tidak paham aturan.

"Ada orang tertentu yang memprovokasi mereka untuk memaksakan DPP ini harus segera merealisasikan hak-hak mereka. Sementara regulasi ini kita belum penuhi," ungkapnya.

Miru menjelaskan bahwa yang ada dibenak ke-22 orang itu, jika deklarasi sudah digelar, disusul dengan peluncuran program pada April 2021 lalu, maka hak-hak mereka sudah bisa diberikan.