Sekda MBD Dijerat dengan Undang Undang Tipikor
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.