Kukuhkan PPIH Embarkasi Haji Antara Provinsi Maluku, Hendrik : Tugas Ini Sangat Mulia

BERITABETA.COM, Ambon — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa resmi mengukuhkan panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Antara Provinsi Maluku 1446 Hijriah/2025 Masehi di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (17/4/2025).
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada panitia yang dilantik, dengan tugas untuk mendampingi jemaah haji asal Maluku tahun 2025.
Hendrik mengungkapkan, tugas ini sangat mulia karena melayani tamu-tamu Allah.
“Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, profesional serta dilaksanakan dengan rasa keikhlasan dan penuh tanggungjawab,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Ketua DPD Partai Gerindra ini berpesan agar panitia dapat meningkatkan koordinasi dalam semua lini, sehingga tugas dan fungsi bisa berjalan dengan maksimal.
“Saya berpesan kepada PPIH agar dapat meningkatkan koordinasi dalam semua lini, sehingga tugas dan fungsi bisa berjalan secara maksimal,” pesannya.
Ia menerangkan, pengukuhan PPIH ini sebagai bentuk kesiapan bersama dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang tentunya persiapan untuk melayani jemaah calon haji perlu dimatangkan, khususnya penyesuaian terhadap aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi sejak keberangkatan maupun pemulangan Jemaah Haji Provinsi Maluku.
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama, Provinsi dan Kabupaten Kota se-Maluku maupun mitra terkait lainnya terus melakukan kerjasama untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji.
“Hal ini perlu saya kemukakan, karena pelayanan bagi Jemaah Haji adalah hal yang utama, kita menginginkan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku dapat menjadi pelaksana terbaik di Indonesia,” terangnya.
Untuk diketahui, pengukuhan PPIH ini berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 856 Tahun 2025 Tentang Penetapan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Haji Antara 1446 Hijriah /2025 Masehi, tertanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Keputusan tersebut, ditetapkan sebagai Penanggungjawab yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengarah 1 Sekretaris Daerah Maluku, Pengarah 2 Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Ketua Panitia yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Djalaludin Salampessy. (*)
Editor : Redaksi