Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat (2) huruf a menyatakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf karena berakhir masa jabatannya.
Sebagian publik menolak perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Karena [usulan] dimaksud tidak relevan dengan ketentuan atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, utamanya UU tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam program nasional atau prolegnas tahun 2022 maupun dalam usulan kumulatif terbuka, tidak ada perubahan undang-undang tentang Pemerintah Daerah (pemda).
Sebanyak lima kepala daerah di Provinsi Maluku akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Diantaranya Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB], Buru, Kepulauan Tanimbar [MTB], Maluku Tengah [Malteng] dan Kota Ambon.