BERITABETA.COM, Jakarta — Sebanyak lima kepala daerah di Provinsi Maluku akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Diantaranya Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB], Buru, Kepulauan Tanimbar  [MTB], Maluku Tengah [Malteng] dan Kota Ambon.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Benni Irwan mengungkapkan ada 101 kepala daerah di Indonesia yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. 7 diantaranya gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni Irwan di Jakarta, Senin (3/01/2022).

Benni membeberkan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah termasuk di Provinsi Maluku itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat [Pj] kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada Undang-undang [UU] Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga para penjabat gubernur, bupati dan walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

"[Untuk mengisi kekosongan jabatan] diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta walikota/wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bebernya

Dia menerangkan, pada Ayat 10 UU Nomor 6 tahun 2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Sementara pada ayat 11 UU Nomor 6 tahun 2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati dan walikota berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," terangnya. (*)

Editor : Redaksi