Jabatan Koordinator Komisi di DPRD Buru Dinilai Salahi Aturan
BERITABETA.COM, Namlea – Dua advokat di Kabupaten Buru Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu melakukan protes dengan meyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan [BK] DPRD Buru terkait keberadaan jabatan Koordinator Komisi yang disandang tiga Pimpinan DPRD Buru.
Jabatan Koordinator Komisi ini dinilai menyalahi aturan, karena tidak diatur dalam tata tertib [tatib], sehingga dianggap hanya berakibat pada pemborosan anggaran daerah. Laporan kedua advokat ini disampaikan ke BK DPRD Buru pada Jumat (19/8/2022).
"Persoalan jabatan Koordinator Komisi di DPRD Buru melanggar tata tertib,"beber Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu kepada para wartawan usai menyampaikan surat pengaduan tertulis di Namlea.
Keduanya meminta BK untuk menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan, klarifikasi, verifikasi sesuai tatib, baik internal, maupun ekternal,"pinta Belasa dan Kolengsusu.
Ditegaskan, persoalan penambahan jabatan itu masih terkait dengan PP Nomor 12, sehingga BK diminta memaksimalkan laporan yang pertama terkait dengan pemberhentian Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo dan juga laporan di Jumat keramat ini.
Diharapkan, BK bekerja maksimal menindaklanjuti dua laporan itu, sebab pengadaan jabatan baru koordinator Komisi I, II, dan III ada kaitannya dengan anggaran.
"Mengapa? Karena kerja-kerja komisi itu pos anggarannya dari APBD II,"tandas Belasa.
Keduanya meminta BK harus melakukan penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait, mulai terhadap sekwan, bendahara umum, bendahara rutin, juga terhadap para pimpinan DPRD dan semua jabatan terkait .
BK diminta pula memproses aduan dan dilakukan secara maksimal, serta terbuka, karena DPRD adalah lembaga publik, maka proses penegakan hukum oleh Badan Kehormatan DPRD harus terbuka, diliput oleh media dan bisa diakses oleh publik.
Selanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun awak media lebih jauh menyebutkan, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advocaat Ahmad Belasa SH dan rekan melayangkan surat pengaduan kedua yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Buru cq Badan Kehormatan DPRD Buru.
Guna mendukung aduannya, ikut dilampirkan bukti Surat Keputusan DPRD Buru Nomor 08 tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022, tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kab. Buru masa jabatan 2019-2024.