Isi pengaduan,  tentang Dugaan Pelanggaran Tatib DPRD Kab. Buru. Dasar Pengaduan, 1). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, 2). Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, 3). Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Diuraikan, ada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kab. Buru masa jabatan 2019-2024.

Pada surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam struktur dan komposisi pimpinan dan keanggotaan komisi, telah dibentuk satu jabatan baru yang sesungguhnya tidak diatur di dalam tata tertib maupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.

Disebutkan, pasal 123 ayat (1 dan 2 ) berbunyi : Ayat (1) “ Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD”.

Kemudian Ayat (2) " Setiap anggota DPRD, Kecuali pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi “.

Ditegaskan dalam surat aduan ini, bahwa secara yuridis pasal 123 ayat (2) Peraturan DPRD Kab. Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD memberikan penegasan bahwa pimpinan DPRD dilarang menduduki jabatan apapun pada komisi.

Faktanya, kemudian pada komposisi komisi I, II dan Komisi III, pimpinan DPRD ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab. Buru Nomor 08 tahun 2022 tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kab. Buru masa jabatan 2019-2024 sebagai “ Koordinator Komisi”.

Lanjut keduanya, akibat dari pengadaan jabatan “ koordinator komisi “ yang tidak berpayung hukum tersebut, menyebabkan munculnya pembengkakan penggunaan anggaran untuk kepentingan kerja-kerja komisi yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dalam laporan penggunaan anggaran komisi.

"Pada prinsipnya, setiap jabatan apapun adalah berkonsekuensi anggaran, maka perbuatan mengadakan jabatan “ koordinator Komisi “ yang menabrak kehendak Tata Tertib DPRD tersebut merupakan perbuatan yang tidak terbatas pada pelanggaran administrasi, akan tetapi perbuatan tersebut menguras anggaran,"soalkan Belasa dan Kolengsusu (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T