BERITABETA.COM,  Namlea – Undang-Undang (UU) MD3, UU Nomor 23 tentang Pemda, PP 18 tahun 3016 dan Tatib DPRD Kabupaten Buru, menjadi acuan hukum dari proses pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Buru  yang dipegang Drs. Arman Buton.

Untuk itu, langkah Bupati mencopot Drs Arman Buton MM dinilai bermasalah dan  tidak prosedural. Pergantian ini, membuat pejabat baru yang ditunjuk, Drs Abdul Majid Umaternate, belum bisa mengisi jabatan tersebut.

Sampai Kamis (25/7/2019), masih belum terlihat Majid Umaternate berkantor di DPRD Kabupaten Buru. Tugas-tugas Sekwan masih tetap dijalankan Arman Buton.

Sejumlah wartawan juga masih bertemu Arman di ruang Sekwan. Kepada beritabeta.com, Arman  hanya berujar singkat, “Loyal kepada pimpinan”.

Usai menerima SK mutasi dari bupati, Senin sore lalu (22/5/2019), Arman langsung melapor ke Sekda Ahmad Assagaf dan siap menjalankan tugas barunya sebagai staf ahli. Namun DPRD bereaksi keras terhadap pencopotan itu dengan mengirim Junaidi Rupelu dan Jaidun Sa’anun bertemu bupati. Namun tidak ada titik temu dan Arman diminta dewan untuk bertugas sebagaimana biasanya karena di dewan ada agenda pembahasan LPJ Bupati.

Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH yang dikonfirmasi soal pencopotan Arman Buton itu , memilih untuk berkomentar. “Sebaiknya teman-teman wartawan tanyakan langsung kepada pak bupati,”elak Iksan sambil berlalu.

Sementara Jaidun Sa’anun yang dicegat di pintu masuk gedung dewan juga enggan berbicara. ‘Kita punya pimpinan dewan, kalau mereka delegasikan baru saya bisa menjelaskan,”elaknya halus.

Sementara beberapa anggota dewan yang ditanyai wartawan perihal pencopotan Arman Buton ini akhirnya mau buka suara. Namun mereka meminta agar menjadi sumber anonim, karena belum ada delegasi menggantikan tiga pimpinan dewan memberikan keterangan langsung kepada pers. Sambil menunjukan beberapa bukti otentik, para wakil rakyat ini menegaskan kalau biang masalah justru dilakukan sendiri oleh Bupati Buru.

Menurut para wakil rakyat ini, kalau DPRD itu wilayahnya spesialis, dan diatur dalam UU MD3, UU Nomor 23 tentang Pemda, juga PP 18 tahun 3016 dan Tatib DPRD Buru.

Mengacuh kepada pasal 32 ayat (3) aturan ini, ditegaskan wakil rakyat ini, kalau sekwan diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dengan mendapat persetujuan pimpinan dewan setelah dikonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Sambil memperlihatkan bukti surat, dipertegas kalau mekanisme ini yang sengaja dilanggar oleh bupati Ramly Ibrahim Umasugi. Pada awal April lalu, bupati melalui suratnya ada mengusulkan tiga nama ke DPRD guna mendapat persetujuan, yakni Drs Arman Buton MM yang masih menjabat Sekwan, lalu ada Ir Hadi Zulkarnaen MM dan Drs Zubair  Surniah.

Kemudian surat itu telah dibalas dewan yang diteken Ketua DPRD, Iksan Tinggapy SH tertanggal 8 April lalu yang menyetujui Arman Buton.

“Tidak ada nama pak Majid Umaternate dalam usulan ini.Kini bupati bikin blunder dan bila dilawan rekan-rekan demi menegakan aturan, nanti dituduh kalau dewan yang mengganjal sekwan baru,”sesal seorang wakil rakyat.

Para wakil rakyat ini mengaku kalau sudah mengirim Junaidy Repelu sebagai anggota dewan yang paling tua dan sekertaris  Partai Golkar, guna bertemu Bupati agar mengoreksi dan melakukan perbaikan atas SK tadi. Namun bukannya mengoreksi SKnya, sebailknya bupati mengusulkan agar DPRD yang membuat surat keberatan.

“Ini kan mau lempar batu sembunyi tangan.Kalau dewan yang buat surat, nanti dewan yang disalahkan dan bupati cuci tangan,”kata sumber ini.

Karena itu mereka meminta Bupati gentlement, dan mengoreksi SK-nya yang cacat hukum dan tidak prosedural tadi.

“Kalau tidak mau ada diantara teman-teman pertahankan pak Arman, ayo buat surat usulan baru dan tifak usah lagi mencantumkan nama beliau.Kalau mau pak.Majid yang jadi, ikut lampirkan nama beliau agar menjadi pertimbangan dewan,”tantang sumber ini.

Bupati juga tidak luput dari kritik, karena pemberian SK pergeseran jabatan itu diserahkan di obyek wisata miliknya di Pantai Jikumerasa.

“Pimpinan dewan sampai menunda sidang di DPRD atas permintaan sekda karena bupati mau rapat dengan seluruh pimpinan OPD di pantai Jikumerasa untuk membahas persiapan HUT RI dan HUT Kabupaten Buru.Ternyata disisip dengan peralihan jabatan.Ini kan kurang elok, kanapa yang mau diroling itu diundang baik-baik di kantor lalu diberikan SK,”sesal sumber ini.

Bupati Buru yang hendak dikonfirmasi sedang bepergian keluar daerah. Nomor hand phone dan WhatsApp yang dihubungi juga sudah tidak aktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekwan DPRD Buru, yang selama ini dijabat Drs Arman Buton MM diganti oleh Drs Majid Umaternate. Pergantian jabatan itu berlangsung tertutup saat Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM melakukan rapat di obyek wisata pantai Jikumerasa, pukul 16.00 wit, pada Senin sore (22/7/2019).

Kepala BKD Buru, Effendy Rada yang dikontak lewat telepon turut membenarkan adanya pergantian jabatan di tubuh Pemkab Buru.

“Ini bagian dari tindak lanjut hasil seleksi yang beberapa waktu lalu telah diikuti oleh seluruh pejabat esalon II,’ papar Effendy.

Effendy lebih jauh menjelaskan, tidak ada pejabat yang dicopot melainkan hanya terjadi roling jabatan.

“Pak Arman Buton diganti pak Majid Umaternate dan jabatan staf ahli yang semula ditempati pak Majid diisi oleh pak Arman,”jelas Effendy.

Selain Sekwan dan Staf Ahli, ada tiga jabatan lain yang juga mengalami pergeseran kepemimpinan, yakni Kepala Kantor Pelayanan dan Penanaman Modal Daerah (KPPMD) Kabupaten Buru,  Kepala Dinas Pendapatan, dan Kepala Dinas Infokom.

Jabatan KPPMD sebelumnya dijabat oleh Gatot Sumarto diganti oleh Azis Tomia yang sebelumnya menjabat Kadis Pendapatan. Sedangkan Gatot mendapat jabatan baru sebagai Kadis Infokom yang sebelumnya ditempati Azis Latuconsina. Kemudian Azis Latuconsina bergeser sebagai Kadis Pendapatan (BB-DUL)