BERITABETA.COM, Ambon – Pencopotan Zacarias Bakarbessy dari jabatannya selaku Raja Negeri Waai, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kini masih menyisakan masalah.

Zacarias Bakarbessy menduga ada masalah yang hendak disembunyikan oknum tertentu. Kejanggalannya, bersangkutan diberhentikan tanpa menerima alasan yang jelas. Sebaliknya, pencopotan itu terindikasi dibaluti kepentingan oknum tertentu.

Sejumlah warga yang dikonfirmasi juga mempertanyakan bukti tertulis hasil  rekomendasi Saniri Negeri Waai yang diusulkan untuk pergantian Zacarias Bakarbessy, dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Waai.

Sebab masa jabatannya (Zacarias Bakarvessy), masih tersisa dua tahun. Anehnya, tiba-tiba dia dicopot dari jabatan terhormat itu.

Saat ini, Negeri Waai dijabat oleh  Yohanes Risambessy. Dia dilantik oleh Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua dengan SK  Nomor 21 Desember 2020.

Soal ini, Zacarias Bakarbessy yang dikonfirmasi oleh beritabeta.com di Negeri Waai kemarin mengaku jabatannya selaku Kepala Pemerintahan Negeri Waai telah dicabut.

“Ada SK Pemberhentiannya. Ada surat rekomendasi dari Saniri Negeri Waai dan sudah diserahkan ke Camat dan lahirlah SK Pemberhentian,” ungkap Zacarias.

Rekomendasi tertulis yang ditujukan ke Camat dan diusulkan ke Bupati Malteng, untuk pemberhentian dirinya sudah terjadi. Ia mengakui SK pemberhentian itu sudah ada.

Hanya saja, hingga saat ini dirinya belum tahu dan paham tentang alasan apa yang sebenarnya dijadikan sebagai dasar pijak oleh Saniri kemudian bisa mengusulkan agar dirinya diberhentikan dari jabatan terhormat tersebut.

“SK pemberhentian sudah ada, tapi saya belum dapat alasan serta penjelasan apapun mengapa saya diberhentikan. Jika itu karena rekomendasi Saniri Negeri, apa dasarnya, mana bukti tertulisnya?” tanya Zacarias.

Seharunsya, kata Zacarias, pemberhentian (Raja) dilakukan secara transparan, dan melalui rapat Saniri untuk memutuskan hal itu Bersama.

“Dan harus ada berita acaranya atau hal-hal lain terkait administrasi. Ini tanpa saya tahu, tiba-tiba saya terima SK Pemberhentian,” ungkapnya.

Ia menyatakan sesuai SK Bupati No 141-455 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri Waai Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, menyisakan kejanggalan. Ia menduga ada hal yang disembunyikan.

Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri Waai, F. Tuhalauru yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum lama ini mengklaim, ada surat rekomendasi dari pihak Saniri Negeri Waai yang sudah diserahkan ke Camat Salahuttu, dan atas usulan itu, kemudian SK Pemberhentian ditervitkan oleh Bupati Maluku Tengah.

“(Benar) ada surat rekomendasi dari Saniri Negeri Waai dan sudah diserahkan ke Camat dan lahirlah SK Pemberhentian,”  katanya.

Diketahui, pasca pemberhentian Zacarias Bakarbessy, saat ini Pemerintahan Negeri Waai, di kendalikan oleh pejabat sementara (Pjs) notabene anak negeri Waai sendiri, yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara. (BB-PP)