BERITABETA.COM, Masohi –  Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) terkait pembentukan panitia pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan Negeri Tulehu dinilai menyimpang dari aturan.

Negeri Tulehu merupakan negeri adat yang mekanisme pemilihan kepala pemerintahan harus melalui pendekatan adat.  Untuk itu, Pemkab Malteng diminta agar segera menarik surat pembentukan panitia yang telah dikeluarkan .

“Sebagai Ketua DPRD, saya mendesak Pemkab Malteng untuk segera menarik surat pembentukan panitia pelaksana pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu, karena negeri Tulehu adalah Negeri Adat,” kata Ibrahim Ruhunussa kepada awak media di Kantor DPRD Malteng,  Kamis (25/7/19).

Ia menjelaskan, proses tahapan penetapan, maupun pengangkatan seorang raja definitif di Negeri Tulehu, seyogyanya harus melalui proses adat. Dimana penentuan itu dikembalikan kepada mata rumah perintah.

“Walaupun ada klaim mata rumah perintah yang terbagi menjadi empat di Negeri Tulehu, mestinya Pemkab Malteng mengambil langkah melakukan mediasi, untuk dilakukannya rekonsiliasi di internal keluarga, untuk menetapkan figure Raja Negeri Tulehu,” tandas Ruhunussa.

Ruhunussa berpendapat,  dengan diterbitkan surat pembentukan panitia pelaksana pemilihan oleh Pemkab Malteng,  justru akan lebih memperkeruh suasana di Negeri Tulehu.

“Saya meminta Pemkab Malteng dalam hal ini Bagian Pemerintahan untuk segera menarik surat tersebut, dan melakukan upaya  rekonsiliasi terhadap empat nazab yang ada di Negeri Tulehu,  sehingga pelantikan Raja Negeri Tulehu tanpa melalui proses pemilihan,”tandasnya.

Menurutnya, budaya dan adat yang sudah diwariskan harus tetap dipertahankan. Dan harus pula dihindari mekanisme pemilihan secara terbuka, karena bisa berpotensi  menimbulkan pelimik dan konflik yang bernuansa politis.

“Jangan sampai terjadi gesekan, terjadi permasalahan, bahkan bisa mengganggu dan bisa mendiskreditkan nilai adat yang ada di negeri-negeri adat yang ada di Malteng,” urainya.

Berkaitan dengan Pemerintahan Negeri, Ruhunussa  menganggap bahwa pemda Malteng selama ini gagal, sehingga di Malteng  banyak daerah yang memiliki pejabat tanpa ada raja definitif di kabupaten yang bertajuk Pamahanunusa ini.

Ruhunussa juga meminta kepada Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkab Malteng untuk tidak melakukan intervensi terkait dengan Pemerintah Negeri, dalam proses pemilihan Raja di Negeri Tulehu.

“Untuk itu saya tegaskan segera suratnya ditarik, dan dilakukan rekonsiliasi kalau tidak maka kita DPRD melakukan hak interpelasi terkait dengan hal ini,” desaknya.

Selain itu, Ruhunussa juga mengingatkan agar Pemkab Malteng,  tidak turut serta mencampuri urusan politik negeri-negeri adat di Malteng, sesuai dengan amanat Undang-Undang, hak adat istiadat dilindungi oleh Negara.

“Saya ingatkan kepada Bupati atau kepada siapa saja yang punya kewenangan dibidang ini,  untuk tidak boleh sama sekali mencampuri urusan politik tatanan adat istiadat di negeri adat yang ada di Malteng,” pintanya. (BB-FA)