BERITABETA.COM, Namlea –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar  memberi kejutan dengan membatalkan surat keputusan  (SK) penunjukan Iksan Tinggapy SH sebagai Ketua DPRD Buru periode 2019-2024. DPP Partai Golkar  menunjuk Muhammad  Roem Soplestunny, SE sebagai penggantinya.

Wartawan media ini melaporkan, perubahan penunjukan pucuk Pimpinan DPRD Kabupaten Buru periode 2019-2024 itu,  tertuang dalam surat DPP Partai Golkar  Nomor R-1I /GOLKAR/X/2019, tanggal 22 Oktober 2019 yang bersifat segera.

Dengan perihal Pembatalan Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-1109/GOLKAR/IX/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku di Ambon, namun tidak dijelaskan alasan prinsipil pembatalan surat itu.

Dalam surat, pada butir satu turut menyinggung Hasil Rapimnas -V Partai Golkar Tahun 2013 tentang Pedoman Pemilihan dan Penetapan Pimpinan MPR-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai GOLKAR.

Rekomendasi Tim Seleksi DPP Partai GOLKAR tentang Penetapan calon Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GOLKAR yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2019.

Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-1109/GOLKAR/IX/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru a/n Sdr. Iksan Tinggapy, SH.

Kemudian pada butir kedua dipertegas, bahwa sesuai dengan point dasar tersebut di atas, DPP Partai GOLKAR membatalkan penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru atas nama Sdr. Iksan Tinggapy, SH serta menetapkan dan mengesahkan Sdr. Muhammad Rum Soplestunny, SE sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru dari Partai GOLKAR.

Dipertegas lagi pada point’ ketiga, bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-1109/GOLKAR/IX/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru a/n Sdr. Iksan Tinggapy, SH dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada DPD Partai GOLKAR Kabupaten Buru melalui DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti proses penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Surat DPP terbaru ini diteken langsung oleh Ketua DPP PG, Airlangga Hartato dan Sekjen Lodewijk F.Paulus serta diberi tembusan kepada Bendahara Umum DPP Partai GOLKAR, Korbid Kepartaian DPP Partai GOLKAR, Korbid PP Wilayah Timur DPP Partai GOLKAR dan Partai GOLKAR Kabupaten Buru.

Ketua DPD II PG Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi, MM yang ditanyai perihal pembatalan ini, turut membenarkannya.

“Surat pertama kepada saudara Iksan Tinggapy dinyatakan dicabut dan dibatalkan dan diganti dengan saudara Muhammad Roem Soplestuny,” benarkan Ramly.

Sebagai tindaklanjutnya, Ramly mengaku tadi sudah mengirim surat kepada Sekwan. “Kemudian DPRD sedang rapat dan mereka menyatakan Insya Allah besok sudah paripurna penetapan pimpinan,”tutur Ramly.

Ramly juga mengaku kalau surat dari DPP PG itu sudah dimasukan ke Pengurus DPD I Propinsi Maluku Rabu (23/10). “Suratnya sudah masuk dari kemarin,”tegasnya.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Ramly perintahkan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Buru untuk tidak lagi berpolemik dan tertib barisan.

“Bila ada yang mau mengambil langkah yang mereka sebut dengan ‘ratna’, saya akan ratakan dengan tanah,”tegaskan Ramly.

Pimpinan Sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin S.Kom yang dihubungi terpisah menjelaskan, kalau dewan sudah putuskan batas akhir paripurna pengesahan pimpinan dewan tanggal 29 Oktober nanti.

Dalam rentang waktu ini, kalau ada surat yang masuk dari Partai Golkar akan diproses.”Tadi beta dihubungi dari DPD II katanya dong mau kasih masuk surat , makanya beta hadir dan suratnya sudah diserahkan,”jelas Dali.

“Kami dari lembaga memutuskan sesuai rapat. Sudah ada surat masuk maka diproses,”tambahkan Dali.

Dali lebih lanjut menjelaskan suratnya sudah didisposisikan kepada Sekwan dan kalau tidak ada halangan maka Jumat esok (25/10/2019) akan diadakan sidang paripurna. “Insya Allah kalau seng ada halangan esok,”jelasnya.

Sementara itu, Korda Buru – Bursel DPD I PG Maluku, Fuad Bachmid dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan tadi sore, menegaskan, kalau benar besok diadakan paripurna maka itu tidak diberanrakn,  sebab hingga detik ini DPD I Golkar Maluku belum menerima surat Pembatalan Rekomendasi dari DPP dan penetapan Pimpinan DPRD baru.

“Lantas kira -kira dasarnya apa pihak Sekwan bisa memproses usulan DPD II. Jangan dikira DPD II itu otonom, kita di Golkar itu berlaku anak tangga, diatas kabupaten ada provinsi, jika sekretariat paksakan itu maka pasti fatal,” Fuad mengingatkan.

Menanggapi peringatan dari DPD I PG Maluku ini, Dali yang dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp, dengan enteng mengatakan, kalau dia cukup merujuk ke DPD II PG Buru dan rekomendasi DPP PG.

“Aturannya kami  hanya menerima surat dari Partai politik stempat yang di sertai rekom DPP, untuk yang disampaikan di atas itu urusan internal Golkar saya tidak akan mencapurinya,”tulis Dali lewat pesan WhatsApp.

Saat disinggung rekomendasi pimpinan dewan di partai lain harus disertai pula surat pengantar dari parpol di level provinsi baru ditindaklanjuti parpol di tingkat kabupaten, Dali hanya membalas dengan jawaban singkat, “Coba dicek baik-baik,” (BB-DUL)