BERITABETA.COM, Ambon – Polemik di tubuh Partai Golkar Maluku diam-diam makin memanas. Perseturuan internal ini semakin menujukkan perpecahan, menyusul sejumlah kader yang menunjukan sikap bersebrangan dengan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramly Umasugi.

Pernyataan Ramly Umasugi yang menyampaikan bahwa  terdapat satu dua orang yang tidak senang dengan kepemimpinannya, bahkan dinilai terbalik.

Beberapa kader menyebut  sebenarnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku itulah yang tidak senang dengan para kader  dan mengeluarkan mereka dari pengurus partai.

“Ini hal yang aneh, mereka menuduh kami kehilangan panggung dan merongrong,” ucap salah satu kader Partai Golkar kepada beritabeta.com, Selasa (1/6/2021). 

Sumber  itu juga menyebut pernyataan Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi bahwa  “Golkar seperti Kapal Pesiar Mewah dan dinakhodai olehnya, dan ABK-nya   jika ada yang nakal diperingati, jika tidak maka dikeluarkan,” hanya pepesan kosong.

“Dia lupa jika seorang nakhoda ingin mengemudi kapal juga memakai petunjuk dan aturan mengemudi, bukan seenaknya mengemudi karena jika mengemudi tidak memakai aturan dan petunjuk maka kapal bisa tenggelam bahkan menabrak kapal lain. Pernahkah Ketua DPD Golkar Ramly Umasugi membuat keputusan berdasarkan aturan baku partai?,” tanya mereka.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela. Lewat  salah satu media online baru-baru ini, Timsela juga melontarkan  pernyataan yang dinilai tidak mendasar bahwa “Jika berbeda pendapat sudah otomatis dikeluarkan,”. 

“Itu berarti sebagai Sekretaris Partai Golkar juga tidak memahami aturan partai. Maklumlah baru setahun jadi pengurus tidaklah mengherankan. Belum banyak memahami AD/ART dan belum memahami peraturan organisasi partai,” sentil salah satu kader lainnya.

Kader Partai Golkar Maluku, Onggo Ayal dalam kesempatan itu mengatakan, ada PO-07/DPP Golkar/VII/2010  tentang Disiplin Dan Sanksi Organisasi, Pembelaan diri Pengurus dan/ atau  anggota Partai Golongan Karya. Kemudian,   PO-08/DPP Golkar/VII/2010 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu, Bab II, Pasal 2 – 7, dan  PO-15/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Penegakkan Disiplin Organisasi. 

“Bacalah  keseluruhan pasal disitu,” tandasnya.

Ayal menyebut, Partai Golkar partai besar dan sudah tua di republik ini,  jadi jalankan organisasi sesuai AD/ART juga Peraturan Organisasi.

“Bicaralah berdasarkan aturan karena itu landasan pijak kita berorganisasi,” sambungnya. 

Ia menjelaskan, kader Partai Golkar berhak bicara dan mengoreksi hal yang keliru dan yang bertentangan dengan aturan partai.

“Bagaimana bisa kita ingin mengoreksi dan meluruskan hal yang keliru dibilang berbedap pendapat. Jangan buat publik menilai bahwa Partai Golkar Maluku ini Golkar yang instan dan berorganisasi sesuka hati,” sebutnya.

Ia bahkan mempertanyakan, apa dasar aturan yang dipakai Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Maluku dalam menilai pengurus yang tidak datang lalu otomatis diberhentikan.

“Dimana keadilan itu? Selama ini sejumlah pengurus yang tidak pernah menginjakkan kakinya di kantor partai kok tidak dikeluarkan? Kan Sekretaris bilang otomatis dikeluarkan,” tanya Ayal penuh heran.

Ayal menegaskan, sikap mengeluarkan kader dari struktur itu pelanggaran aturan. Sekretaris yang baru masuk setahun di Golkar Maluku semoga bisa memahaminya. Dan jika Ketua DPD Golkar pahami aturan ini,  dia tidak mungkin mengeluarkan kader dan tidak menggeser-geser kader sesuka hatinya tanpa lewat aturan.