Oleh  : Imanuel R. Balak, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Berangkat dari judul itulah mungkin merupakan sebuah kalimat yang tepat bagi penulis menggambarkan realita yang terjadi di Kab. Kepulauan Tanimbar, Kec. Wermaktian Seira pada khususnya beberapa pekan terakhir ini.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa persoalan Andon atau penangkap ikan atau telur ikan yang tidak perlu lagi penulis gambarkan secara gamblang dalam tulisan ini, menurut hukum sesuatu yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan (Notoire Feiten notorius), jika kita gubris dalam konteks hukum pembuktian.

Esensinya adalah bahwa persoalan yang terjadi saat ini menyita perhatian masyarakat Seira secara serius, baik di Seira sendiri maupun di luar Seira. Atas eksistensi Andon Penangkap Ikan yang diketahui akhir-akhir ini tidak prosuderal  sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2012 silam.

Melihat kondisi yang tidak elok ini, penulis mengajak pembaca untuk sama-sama kita pahami hal ini dengan menggunakan pendekatan dari kaca mata hukum secara yuridis normative yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksaan pengeluaran izin kapal penangkap ikan di Perariraan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terlebih khusus Kecamatan  Wermaktian Siera. 

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai bahan informasi bahwa pada umumnya terkait dengan izin andon penangkap ikan menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Andon Penangkap Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Andon Penangkap Ikan.

Langkah yang sangat Panjang dilalui oleh Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS-AMBON), dalam mengadvokasi persoalan andon ini, sampai saat sekarang tak kunjung selesai, terdapat fakta yang ditemui dilapangan dalam proses advokasi yang dilakukan IKLAS Ambon ternyata ada beberapa hal prinsip yang jauh dari perintah regulasi.

Oleh karena itu sebagai orang yang sedikit memahami hukum, penulis mengajak kita untuk menganalisa secara hukum melalui tulisan ini:

Tentang Perizinan Andon

Setelah melakukan pencarian data dan fakta dilapangan, ditemukan bahwa  diantara sekian andon yang beroperasi di wilayah administrasi Kab. Kepualaun Tanimbar, ternyata semua tidak memiliki izin, alias tidak dilegalkan di Provinsi Maluku.

Artinya bahwa jika mengacu pada statement Sekdis Perikanan Provins tersebut, sangat tegas dan jelas,  bahwa telah terjadi Pelanggaran hukum, dan itu bukan hanya pelanggaran hukum dalam konteks Administrasi, akan tetapi juga meiputih pelanggaran hukum pidana.

Pertama; Pelanggaran hukum, dalam konteks administrasi tidak lain adalah tegas dan jelas andon-andon tersebut tidak memiliki izin secara tertulis dari pejabat yang berwenamg, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2020, yang dituangkan dalam BAB III Tentang Kewenangan Mmberikan Izin Andon.

Kedua; Pelanggaran hukum pidana, yaitu sebagaimana dituangkan dalam berbunyi sebagai berikut “Pasal 93 ayat (1), Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.