Artinya sangat jelas terjadi ”Normanvertrading” atau Pelanggaran Norma dan itu ada, akan tetapi seakan system eror sehingga sama sekali pelanggaran-pelanggaran ini tidak meresponi. Dari fakta- fakta ini, seakan mencoret marwa Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Indonesia adalah Negara Hukum”, maupun marwa penegakan hukum (Law Enforcement) di Indonesia, hal ini sangatlah ironis.

Terkait Mekanisme Pemberian Izin

Bahwa mekanisme pemberian Perizinan Andon Penangkap Ikan secara eksplisit dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Andon penangkap ikan dilakukan oleh kapal penangkap ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antar Gubernur” sedangkan ayat (2) “ Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama Penangkapan ikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk”.

Jika dikaitkan dengan fakta dilapangan maka tidak ada sama sekali dasar hukum yang digunakan oleh andon-andon tersebut untuk melakukan operasi pada wilayah sebagaiamana tersebut diatas, sehingga terhadap hal ini lahi-lagi terjadi pelanggaran hukum, namun sayangnya system tetap matot sehingga .

Bahwa secara eksplisit dituangkan dalam BAB III PERMEN tersebut tentang “Kewenangan Penerbitan Izin Andon Penangkap Ikan” yang memiliki dua Pasal saja yaitu Pasal 7 dan 8.

Agar lebih jelas saya gambarkan bunyi Pasal 7 sebagai berikut; “Gubernur berwenang memberikan izin SIPI Andon dan TDKP Andon, untuk Kapal penangkap ikan yang melakukan Andon penangkapan di wilayah administrasinya”.

Ini adalah Ius Constitutum atau hukum positive yang seharusnya merupakan sebuah kewajiban untuk dijalankan. Berikut bunyi Pasal 8 yaitu “Penerbitan SIPI andon dan TDKP andon oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk”.

Dari redaksi kedua pasal tersebut maka kesimpulan akhirnya adalah Ilegal. Namun lagi-lagi system hanya mampu melihat saja keleluasaan para andon penangkap itu berkeliaran di wilayah administrasi Kabupaten Kepualauan Tanimbar atau mungkin ada uang parang yang dapat memuluskan itu, saya kurang tahu. Mari kita melihat ini dari sisi teori hukum (Law Theory) Bahwa dalam teori hukum, kita mengenal yang namanya Asas Legalitas.

Pada prinsipnya asas tersebut dalam konteks hukum administrasi dapat dimaknai sebagai berikut; “Setiap tindakan pejabat tata usaha negara harus berdasar pada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku”.

Itu lalu kemudian sejalan dengan konsep negara hukum Indonesia yang menganut dan mengutamakan “Positivisme hukum” atau hukum positive (Ius Constitutum) yang dalam arti luas dapat dimaknai dengan “Apa yang dituangkan secara tertulis dalam undang-undang, itulah yang kemudian harus dijalankan negara, dalam hal ini Pemerintah maupun rakyat”, sedangkan (Ius Constitutum) dalam arti sempit yaitu hukum yang ada dan berlaku saat ini.