BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Maluku terus menyoroti beroperasinya ratusan kapal andon di perairan Maluku. Kapal-kapal di luar daerah Maluku ini terus menggerus isi laut di beberapa daerah secara illegal dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Anakotta menegaskan, kapal nelayan andon dari luar daerah ini beroperasi mencari telur ikan terbang pada tiga lokasi di Maluku.

“Keberadaan mereka tidak berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun membawa dampak positif untuk memberdayakan masyarakat,” tandasnya di Ambon, Senin (27/6/2022).

Disebutkan, tiga daerah yang selama ini menjadi sasaran kapal-kapal nelayan andon adalah Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Telur ikan terbang di perairan Maluku, memiliki kualitas yang cukup baik sehingga menjadi incaran para nelayan andon dari luar daerah masuk ke sana, sementara di perairan Papua sudah agak berkurang.

Aktivitas pencarian telur ikan terbang biasanya berlangsung antara Bulan Mei hingga September, namun khusus untuk puncaknya pada Bulan Juli hingga Agustus setiap tahunnya.

"Sayangnya belum ada regulasi di daerah agar bisa menarik retribusi bagi PAD termasuk memberdayakan masyarakat sekitar daerah penghasil," ucapnya.

Mengatasi kondisi ini, Saudah menegaskan, komisi II akan mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku maupun pemerintah daerah yang merupakan penghasil telur ikan terbang, agar  dapat membuat sebuah Perda inisiatif tentang retribusi bagi setiap kapal andon.

“Perda seperti ini dapat menentukan perizinan kapal andon yang masuk dan jumlah retribusi bagi PAD dari total hasil pencarian telur ikan terbang,” jelasnya.

Selanjutnya, regulasi itu bisa mengatur masalah perizinan kapal andon dan batasan jumlah telur ikan yang diambil, sementara moratorium harus dicabut agar semua izin kapal andon di Maluku bisa diterbitkan.

Perjanjian Kerjasama

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku telah berkomitmen untuk membatasi jumlah kapal-kapal nelayan andon asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di perairan Maluku.

Kepala DKP Maluku, Abdul Haris menjelaskan, pembatasan kuota kapal andong ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama saling menguntungkan antara Pemprov Maluku dengan Pemprov Sulawesi Selatan.