‘Andon’ Pengambil Telur Ikan di Kepulauan Tanimbar Legal atau Menabrak Aturan?

Menyambung hal tersebut lalu kemudian sejalan dengan asas (Lex posterior derogat legi priori) yang mengandung makna, “Hukum yang baru menyampingkan hukum yang lama”. Asas ini lalu memberikan ketegasan secara mutatis mutandis, PERMEN 36 Tahun 2014 tidak lagi berlaku, akan tetapi yang berlaku adalah PERMEN 25 Tahun 2020.
Jika dikorelasikan dengan facta dan persoalan perizinan yang terjadi saat ini, maka mestinya yang digunakan sebagai dasar rujukan beroperasinya andon-andon tersebut tidak lain yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Andon Penangkap Ikan.
Mengakhiri tulisan yang kurang bermakna ini penulis ingin menyampaikan sebuah pertanyaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Perikanan yang mengeluarkan statement bahwa Praktek andon penangkap ikan di Maluku TIDAK DILEGALKAN.
Pertanyaan itu tidak lain ialah Kenapa kapal–kapal tersebut melakukan operasi di Wilayah Kab. Kepulauan Tanimbar, seperti bola yang digelinding ke arah gawang tanpa penghalang.???
Harusnya Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Perikanan sebagai dinas terkait yang diberikan wewenang oleh hukum mengabil tindakan baik itu preventif maupun represif untuk mencegah praktek liar tersebut, dan bukan malah mendiami.
Ini seakan memberikan pertanyaan tersendiri bagi kita, ada apa, ada apa, dan ada apa.? Lalu jawabannya nanti tanyakanlah kepada Sang Pemilik Hidup. Kalau seperti ini kan sesuatu yang memprihatinkan, lalu rakyat yang dikorbankan sementara Penguasa yang dikenyangkan (**)