BERITABETA.COM, Malteng – Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD II Partai Golkar Maluku Tengah (Malteng) akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan di Kota Ambon.

Keputusan melanjutkan Musda Partai Golkar Malteng ini ke Ibukota Provinsi Maluku ditetapkan dalam sidang yang berlangsung di Hotel Nusa Beach, Kota Masohi, Kamis dini hari, (28/8/2020).

Sikap ini ditempuh menyusul terjadinya dinamika panjang serta pembahasan yang alot terkait rujukan pemberian rekomendasi Pimpinan Kecamatan Partai Golkar  kepada kandidat Ketua DPD.

Dua kubu yang bertarung masing-masing kubu Rudolf Lailossa dan Rasip Sahubawa sama –sama bersih tegang dengan persoalan tersebut.

Kubu Rasip Sahubawa, menginginkan, rujukan pemberi rekomendasi Pimpinan Kecamatan Partai Golkar menggunakan SK DPD II yang ada pada silon KPU Malteng, yang ditanda tangani Tammat R Talaohu selaku Plt Ketua DPD tahun 2017.

Sementara, Pimpinan Sidang Yusril AK Mahedar memutuskan bahwa rujukan pemberi rekomendasi kepada kandidat Ketua DPD dalam Musda itu, berdasarkan SK DPD II Partai Golkar yang ditanda tangani oleh Rudolf Lailossa dan Hassan Alkatiri sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Malteng periode 2017-2020.

Menyikapi polimik ini, Yusril AK Mahedar yang juga Ketua OKK DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, akhirnya memutuskan Musda IV Partai Golkar Malteng untuk dilanjutkan di Ambon.

“Rujukan kita adalah SK DPD II Partai Golkar Malteng. Jadi, saya putuskan sidang ini saya skorsing dan dibawakan ke Ambon,” tandas YusriL AK Mahedar saat memimpin sidang dalam Musda ke-IX DPD II Partai Golkar Malteng.

Keputusan ini, mematahkan keinginan pendukung Rasip Sahubawa. Sebelum mengambil sikap membawa Musda DPD II Partai Golkar Malteng ke Ambon, Mahedar menyampaikan, landasan pijak dalam Musda DPD II Partai Golkar Malteng tetap merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musyawarah Partai Golkar Nomor 02 pasal 30.

Baginya tidak ada rujukan lain, namun karena semangat Musda ini adalah rekonsilisasi, maka dirinya mengaku akan membuka ruang untuk melihat SK DPD II yang dimasukan ke Silon KPU.

Disaat melakukan kroscek data yang dicopy dari Silon KPU, Rudolf Lailossa yang merupakan pesaing Sahubawa juga menyodorkan data Silon DPD II yang ada di DPP. Saat dilakukan kroscek terhadap SK DPD yang berasal dari DPP, ternyata datanya berbneda antara SK DPD II Golkar Malteng di DPD, KPU dan DPP.

Menyikapi hal ini, Rudolf Lailossa sebagai Ketua DPD Golkar Malteng mengatakan sebagai kader Partai Golkar itu, dirinya tetap taat pada payung hukum Partai Golkar yaitu AD/ART partai PO julak dan juknis sebagai rujukan.

“Kemarin itu riak-riak yang terjadi di Maluku Tengah, karena memang kawan-kawan yang lain itu mungkin belum terlalu mengerti terkait dengan berpartai,” tandasnya.

Ia mengaku , selaku Ketua DPD Partai Golkar dirinya tidak tahu dengan datangnya sejumlah kader dari kecamatan.

“Selaku Ketua DPD Partai Golkar saya tidak tahu, padahal Musda itu hajatan DPD II. Yang datang itu harusnya ketua dan sekretaris yang SK-nya telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD,”jelas Lailossa.

Menurutnya, hal itulah yang membuat sedikit riak-riak. Tapi kemarin semuanya sudah  bersepakat bahwa kembali ke keputusan SK DPD II Partai Golkar Malteng.

“Itu berarti kita tidak boleh lagi berpikir tentang kemauan kita tapi bagaimana kita mempertahankan Juklak, bukan Juklak diarahkan mengikuti kemauan kita,” bebernya.

Lailossa optimis jika Musda IV DPD II Partai Golkar Malteng ini dilanjutkan dengan rujukan berdasarkan Juklak maka dirinya akan kembali terpilih secara aklamasi.

“Saya sudah didukung lebih dari separuh kecamatan, jadi setelah sampai ke Ambon mungkin pimpinan sidang akan langsung membacakan keputusan yang ditetapkan sesuai SK dan langsung dilakukan penetapan,” tandas Lailossa.

Lailossa menambahkan, Partai Golkar adalah suatu kesatuan, satu komunitas, memang paham ideologi itu satu, tetapi kepentingan itu berbeda pada saat Musda. “Setelah Musda kita gabung lagi untuk menjadi sebuah kekuatan yang besar untuk meraih agenda-agenda politik ke depan,” singkatnya (BB-YP)