BERITABETA.COM, Ambon– Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru, Ramly Ibrahim Umasugi akan diberi sanksi, karena dinilai menghambat proses penetapan Ketua DPRD Buru periode 2019-2024 atas nama Iksan Tinggapy SH.

Sanksi apa yang akan diberikan? Belum diketahui dengan jelas. Namun kepastian ini disampaikan, menyusul adanya pertemuan sejumlah pengurus harian dengan Ketua DPD PG Maluku, Said Assagaff, di Makassar pada Kamis malam.

Pertemuan itu intens membicarakan persoalan jatah Ketua DPRD Buru dari Partai Golkar dan molornya penetapan pimpinan DPRD Buru tanggal 14 Oktober lalu, akibat Ramly dan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tidak serius menjalankan instruksi DPP Partai Golkar tanggal 13 September 2019.

“Atas sikap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru yang hingga saat ini masih belum mengamankan keputusan DPP Partai Golkar perihal pengusulan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD, maka DPD Partai Golkar Maluku secara resmi akan mengeluarkan Sanksi kepada yang bersangkutan sesuai mekanisme di internal partai Golkar,”tegas Wakil Ketua DPD I PG Maluku, Fuad Bachmid dalam siaran  persnya yang diterima beritabeta.com, Jumat pagi  (18/10/2019).

Selain memberi sanksi kepada Ramly Umasugi, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Ir Said Assagaff meminta kepada  seluruh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru, mulai saat ini, segera mengamankan Keputusan DPP Partai Golkar perihal penetapan Iksan Tinggapy, SH sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Buru.

“Jadi saya selaku Korda sudah lapor ke Ketua DPD atas sikap mereka (Anggota Fraksi Golkar) yang terkesan diam terhadap keputusan DPP dan surat penegasan dari DPD I soal usulan Iksan sebagai Pimpinan DPRD,”tegas Fuad Bachmid.

Atas laporan di atas, lanjut Fuad, ketua Partai Golkar Maluku memberi petunjuk agar dirinya menghimbau Fraksi Partai Golkar di DPRD Buru  supaya segera mengamankan keputusan DPP.

“Karena ini menyangkut marwah partai dan segera lapor balik jika ada anggota Fraksi yang masih mbalelo terhadap Keputusan DPP,”perintah Assagaff.

Untuk itu, kata dia, bertindak selaku Korda dan DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid  kembali ingatkan kepada seluruh Anggota Fraksi agar segera bersikap amankan keputusan DPP.

“Itu saya tegaskan sekali lagi, tidak panjang lebar, segera amankan,”tegas Fuad Bachmid

Fuad menekankan kepada anggota Fraksi PG di DPRD Buru, kalau mereka adalah kepanjangan tangan dan petugas partai di dewan. Sedangkan DPP Partai Golkar adalah hirarki tertinggi dalam organisasi partai.

“Kewajiban Anda adalah mengamankan keputusan partai, karena itu fatsum. Bukan berlawanan atau mengambil sikap diam,”tegas Fuad.

Dilanjutkannya, bila nanti ada kedapatan informasi soal sikap anggota Fraksi Partai Golkar, maka DPD I Partai Golkar Maluku tidak akan tinggal diam. “Yang tidak amankan keputusan DPP, maka maaf saja sanksi akan kita berlakukan buat anda semua. Ini penegasan buat anda semua sebelum saya melaporkan balik ke Ketua DPD soal sikap anda semua,”warning ketua korda ini (BB-DUL)