BERITABETA.COM, Ambon - Seleksi 20 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) termasuk jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Maluku patut dilakukan secara professional.

Sebab, kapasitas tersebut merupakan jabatan karir yang harus diemban oleh insan aparatur sipil negara (ASN) yang mumpuni.

Tercatat empat orang dari Provinsi Maluku telah mendaftar. Hasil administrasi mereka akan diumumkan pada 5 Maret 2022.

Bila lulus, mereka akan ikut assessment pada 9, 10 – 11 Maret 2022. Selanjutnya penulisan makalah pada 14 Maret, dan wawancara pada 19 – 20 Maret 2022.

Terkait dengan proses seleksi dimaksud, Pengawal Demokrasi Imran Muis kepada Beritabeta.com Jumat (04/03/2022) berharap, proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama khusus untuk job Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) harus transparan serta jujur dan adil.

Ia mengingatkan agar panitia seleksi Kemenag RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menghindari lobi politik alias intervensi dari oknum tertentu.

“Calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang ikut seleksi hingga lolos untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, jangan dikarang dengan lobi politik termasuk percaloan,” warning Imran.

Menurut dia, proses seleksi harus berlangsung sehat. Substansinya, Pansel wajib menerapkan seluruh peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan proses seleksi terbuka ini.

“Mengingat Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku notabenenya adalah jabatan karir, olehnya itu Pansel harus cenderung pada ketentuan dan kompetensi. Jangan ada intervensi dari siapapun. Posisi Pansel harus independent,” pintanya.

Imran juga berharap, Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku yang terpilih nanti bukan leader yang sekadar beretorika, dan minim gagasan serta sedikit bekerja.

Calon Kakanwil Kemenag Maluku, lanjut dia, harus punya akhlak kepemimpinan yang baik. Tidak boleh korup. Kecerdasan dan paham aturan dianggap penting agar dapat mengelola organisasi dengan baik dan penuh amanah serta bertanggungjawab.

Selain itu Kakanwil Kemenag Maluku yang lolos nanti diharapkan adalah figure yang memiliki integritas, melayani bukan dilayani, serta profesional.

“Punya gagasan harus disinkronisasikan dengan aturan. Kerja sesuai tupoksi, jangan tabrak ketentuan,” pungkasnya.

Diketahui calon Kakanwil Kemenag Maluku yang sudah mendaftar ada empat orang. Yaitu Plt Kakanwil Kemenag Maluku/Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H Yamin, S.Ag M.Pd.I.

Yasir Rumadauw, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provisi Maluku, Hanafi Rumatiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, dan Taslim Tusikal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Bertalian dengan lelang jabatan di tubuh instansi pemerintahan, KPK sebelumnya telah mendeteksi adanya potensi jual beli jabatan. Oknumnya adalah pengambil kebijakan.

“Masalah jual beli jabatan salah satu modus korupsi yang sering dilakukan oleh kepala daerah,” ungkap Ipi Maryati Kuding, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemetaan dilakukan KPK seputar titik rawan korupsi di daerah lembaga anti rasuah mengidentifikasi potensi korupsi terjadi di beberapa sector.

Antara lain melalui belanja daerah berupa pengadaan barang dan Jasa. Adapula korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak, retribusi daerah, hingga di sector pendapatan daerah dari pusat.

“Termasuk korupsi di sektor perizinan. Mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan,” ungkapnya. 

Sebelumnya Koordinator Wilayah IX KPK untuk Wilayah Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Budi Waluya, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku bersama KPK di kantor Gubernur Maluku, Rabu 27 Maret 2019 lalu berharap, tren jual beli jabatan yang kini terungkap sebagai salah satu modus baru dalam praktik korupsi tidak terjadi di daerah Maluku.

Dia mengharapkan tren modus baru tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan di lingkup pemerintahan perlu dihindari.    (BB)

 

 Editor : Redaksi