BERITABETA.COM, Ambon – Usulan sejumlah kepala daerah agar pemerintah memperpanjang masa jabatan mereka dianggap inkonstitusional. Sebaliknya usulan tersebut pada substansinya menabrak ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tidak ada dasar hukumnya. Jadi yang pasti usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah itu inkonstitusional,” tegas Legal Drafter atau Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ramdhani Saimima, SH, MH, saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com, Selsa (15/02/2022), seputar usulan sejumlah kepala daerah di Indonesia yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang.

Sementara dalam program nasional atau prolegnas tahun 2022 maupun dalam usulan kumulatif terbuka, tidak ada perubahan undang-undang tentang Pemerintah Daerah (pemda).

“Pasal 60 bilang dapat dipilih kembali bukan dapat ditunjuk,” jelasnya.

Dia menekankan, usulan sejumlah kepala daerah itu harus sesuai prosedur dan mekanisme. Karena tiodak sesuai dengan prosedur, sehingga DPR RI tidak mungkin membahas [usulan] dimaksud pada 2022 ini.

“Mekanisme pengusulan perubahan UU harus melalui prolegnas, sehingga usulan perubahan pasal 60 Undang-Undang tentang Pemda harus juga diusulkan dalam prolegnas sebelum dibahas oleh DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Secara regulasi, kata dia, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun. Hal ini disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

Dia menyarankan, agar para kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal ini dinilainya lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Diketahui mulai pada 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah di Indonesia termasuk lima kabupagen/kota di Provinsi Maluku akan berakhir masa jabatannya.