Tunda Pemilu 2024 – Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Harus Sesuai UUD 1945 Hasil Amandemen ke-4
BERITABETA.COM, Ambon – Beberapa orang elite di Jakarta tiba-tiba mewacanakan penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024 . Termasuk mengusulkan masa jabatan Presiden – Wakil Presiden Republik Indonesia diperpanjang.
Wacana tersebut muncul lalu menuai polemic di tengah rakyat Indonesia. Silang argumentasi hingga saat ini menyeruak ke permukaan.
Ada yang mendukung dengan alasan yang penting penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres ini dapat dilakukan yang penting sesuai dengan aturan UUD 1945 hasil amandemen ke-4.
Sebaliknya kubu yang menolak, punya alasan berbeda. Jika pemilu 2024 ditunda, kemudian masa jabatan presiden-wapres diperpanjang, sesungguhnya hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Koordinator Forum Jong Indonesia Hendrik Jauhari Oratmangun berpendapat, penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres sesungguhnya dapat saja dilakukan.
“Kalau pertanyaannya apakah pemilu 2024 dapat ditunda, serta masa jabatan Presiden -Wakil Presiden dapat diperpanjang? Jawabannya bisa. Karena sesuai Konstitusi diatur secara jelas dan tegas terkait Amandemen UUD 1945,” kata Hendrik Jauhari Oratmangun saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com Selasa, (08/03/2022).
Jadi, kata Hendrik, selama mekanisme Amandemen UUD 1945 dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur artinya penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wapres itu sah-sah saja dapat dilakukan.
Hendirk mengemukakan syarat untuk Amandemen UUD 1945 adalah membutuhkan suara mayoritas di Parlemen.
Kemudian diusulkan oleh minimal 1/3 anggota parlemen. Lalu sidang MPR RI minimal dihadiri oleh 2/3 anggota parlemen, dan seterusnya.
“Kita [Indonesia] sudah punya catatan atau record yakni pernah melakukan Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali. Yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002,” ungkapnya.
Artinya maksud anda usulan mengenai penundaan Pemilu 2024, dan perpanjangan masa jabatan Presiden – Wapres menjadi kebutuhan bangsa saat ini sehingga hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah pusat?
Ditanya begitu, Hendrik beralibi, hal tersebut tergantung. Namun dia justru bertanya balik, kebutuhan tersebut milik siapa dulu?
Karena, menurut dia, jika usulan tersebut untuk memenuhi kebutuhan subyektif Pemerintahan saat ini mungkin saja iya [usulan tersebut dapat dilakukan].
“Karena hemat saya, Pemerintahan saat ini di bawah Kepemimpinan pak Jokowi masih membutuhkan perpanjangan masa jabatan dalam rangka merampungkan Proyek IKN Nusantara di Kalimantan,” tukas Tokoh Muda Maluku dan Inisiator Maluku Poros Maritim Indonesia ini. (BB)
Editor : Redaksi