BERITABETA.COM, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kemendagri RI menggelar Diklat perancangan naskah hukum atau legal drafting mengenai Penyusunan Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah [Perda-Perkada].

Pelatihan dan Pendidikan atau Diklat ini dilakukan secara luring dan daring pada 7 - 12 Maret 2022. Pesertanya sebanyak 32 orang notabenenya adalah Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV.

“Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi.

Teguh berujar, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah.

Tujuan tersebut adalah mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.

Dalam kondisi saat ini, kata Teguh, Perda dan Perkada sering dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah.

Ia menganggap upaya tersebut kurang optimal. Alasannya, sebab secara kualitas, penyusunan Perda dan Perkada cenderung belum taat asas, kedaluwarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat.

Teguh meyakini, situasi tersebut diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada masih terbatas, dan belum memadai.

“Karena itu, pembentukan Perda perlu menaati asas dan proses pembentukannya, yang didukung dengan komitmen, konsistensi, serta transparansi dari para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk mendorong perwujudan good local governance dari penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” tandasnya.

Teguh menegaskan kepada para peserta diklat agar meningkatkan kualitas dalam menyusun Perda dan Perkada yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut dia, Perda dan Perkada yang dihasilkan nanti diharapkan dapat selaras dengan asas-asas pembentukan yang baik, serta sejalan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Upaya ini, menurut Teguh, juga harus ditopang dengan proses pembentukannya termasuk komitmen yang kuat, konsistensi yang mengakar, dan transparasi yang optimal.

Diketahui, diklat ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten. Para narasumber dimaksud berasal dari unsur Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan kalangan akademisi.  (BB)

 

Editor : Redaksi