Mutasi ASN Antar Pemda, ASN tak Perlu ke Jakarta Cek SK
BERITABETA.COM, Ambon - Sistem mutasi aparatur sipil negara atau ASN pada seluruh level pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia semakin dipermudah. Ini seiring dengan upaya perampingan birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri menyiapkan mesin Anjungan Mutasi yang memuat sistem informasi mutasi daerah alias Simudah.
“Kehadiran anjungan Simudah ini mengedepankan prinsip transpransi, karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” kata Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri Jumat (16/04/2021).
Ia menjelaskan, anjungan “Simudah” sudah diperkenalkan dan disimulasikan ke seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, dalam Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, pada 15 April 2021.
Cheka mengatakan, setelah di-launching pada Hari Otonomi Daerah Tahun 2021, peralatan ini akan disebar ke seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten-kota). Tujuannya, ASN tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi.
"Semua bisa dicetak langsung dari Anjungan Mutasi Simudah di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan Kemendagri pada intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia. Itu berarti akan ada pergerakan dari satu daerah ke daerah yang lain.
Oleh karena itu, dengan adanya sistem informasi mutasi daerah yang memberikan kemudahan, mutasi bukan lagi menjadi hal yang rumit bagi ASN karena lebih mudah mencari tempat berdinas demi karir ke depan.
“Jadi kehadiran “Simudah” ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi,” ungkap Akmal.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah yang hadir sebagai pembicara pada acara tersebut menambahkan kehadiran “Simudah” mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.
“Setiap keputusan bisa dilihat oleh setiap ASN yang mengajukan mutasi. Ini menjawab bahwa proses mutasi ini memang mudah dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan makin mudahnya proses mutasi ASN daerah, Imas Sukmariah yakin, akan terjadi distribusi kompetensi yang merata pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Diketahui dalam Rapat Virtual pada 15 April 2021 lalu dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan - Otonomi Daerah, Kementerian PAN - Reformasi Birokrasi Jufri Rahman. (BB-RED)