BERITABETA.COM, Masohi – Mutasi tanaga guru pada sekolah di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disoroti oleh DPRD Malteng, karena banyak kejanggalan, lantaran dilakukan tanpa mempertimbangkan sebaran jumlah tenaga guru.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Menurut Ibrahim, mutasi guru tidak mempertimbangan jumlah tenaga pengajar di sekolah.  Ada sekolah yang jumlah gurunya kelebihan tidak dimutasikan. Ini yang menjadi pertanyaan DPRD Malteng kepada Pemkab Malteng, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan BKD Malteng.

“Jadi saya anggap  BKD dan Kadis Pendidikan harus bertanggungjawab soal ini,” kata Ruhunussa.

Ruhunussa menilai Dinas Pendidikan dan  BKD Malteng telah menyalahgunakan kewenangan, karena kebijakan mutase guru itu sangat bertentangan dan harus dipertanggungjawabkan. DPRD Malteng telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Dinas BKD, pekan depan akan dilaksanakan rapat terbuka, terkait dengan masalah ini.

“Hari Rabu kita rapat dan saya sudah sampaikan surat kemarin, dan tidak boleh diwakili. Kita bahas bersama lintas komisi terkait dengan masalah ini, jangan mereka mau bikin senang yang lain, tapi bikin susah orang lain juga,” ungkapnya.

Kata Ruhunussa, pihaknya sangat mendukung kebijakan mutase guru yang dilakukan itu, tapi mutasi harus dilakukan di  sekolah  yang kelebihan guru jangan yang kekurangan guru,seperti yang terjadi di Kecamatan Leihitu.

“Ada dua sekolah atau tiga sekolah dilakukan mutasi gurunya, saya sudah cek lengkap jumlah gurunya, sesuai dengan jumlahnya yang ada di sekolah tersebut. Namun ada di beberapa beberapa sekolah yang gurunya melebihi sampai enam bahkan tujuh guru tidak dikorek sama kali sama sekali oleh BKD dan Dinas Pendidikan kerja apa model kayak gini,” jelasnya.

Menurutnya, mutasi itu kewenangan pemerintah daerah, namun harus sesuai dengan aturan dan prosedur, kalau guru sekolah itu sudah lengkap dan tidak ada kelebihan, maka jangan dilakukan otak atik karena ada kepentingan lain (BB-FA)