BERITABETA.COM, Masohi – Fraksi Gerindra di DPRD Maluku Tengah (Mateng) merasa aneh dengan sikap Ketua DPRD Malteng Fatsa Tuankota.

Ketua DPRD Malteng ini  diniali telah menjatuhkan marwah lembaga legislatif dengan menyalahi Tatib dan peraturan pemerintah, lantaran ikut dalam rapat pembahasan penanganan Covid-19 dengan Tim Penanganan Covid-19, Kabupaten Malteng yang digelar, Selasa (7/7/2020).

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng agar dapat memeriksa Ketua DPRD Malteng, karena dinilai telah menyalagunakan kewenangannya.

“Badan Kehormatan harus menyikapi ini,  tidak bisa dibiarkan terus menerus seperti ini.  Bagaimana pun caranya, Badan Kehormatan  harus melakukan upaya untuk meluruskannya,” kata Ruhunussa kepada wartawan di ruang cavetaria DPRD Malteng, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya,  pimpinan terutama Ketua DPRD harus berjalan sesuai dengan Tatib dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan lainnya.

Ia menilai, rapat pembahasan secara tertutup  dengan Bupati Malteng Tuasikal Abua sebagai Ketua Tim Covid-19, terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten  Malteng seperti  dirilis oleh Humas Protokol Pemda Malteng adalah sebuah bentuk kesalahan.

Padahal, kata Ruhunussa, sebelumnya Ketua DPRD saat menerima para demonstran dari HMI dan PMII telah berjanji akan mengundang secara resmi pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan penanganan Covid-19 di Malteng  untuk dimintai keterangan sejauh mana penanganan Covid-19 dilakukan.

Saat ini, kenyataannya berbeda,  sesuai dengan fakta hasil publikasi yang dirilis oleh Humas Protokol Pemda Malteng.

“Jika itu rapat konsultasi, berarti Ketua DPRD Malteng sudah melakukan pembohongan  publik. Bahwa yang dilakukan rapat itu adalah rapat pembahasan terkait tindak lanjut penangan Covid-19, dan itu bukan ranahnya pimpinan tetapi rananya Komisi IV dan I yang membidanginya,” tagasnya.

Indikasinya, kata Ruhunussa sangat jelas. Semua peserta rapat dan Tim Penanganan Covid-19, ketahuan  membawa laptop dan data yang lengkap dengan mempresentasikan hasil yang diperoleh di hadapkan Ketua DPRD.

“Semua sesuai dengan fakta yang dirilis oleh Humas Protokol Pemda Malteng,” kata Ruhunussa.

Padahal, kata Ruhunussa, yang namanya evaluasi maupun pengawasan terkait dengan penanganan Covid-19, seharusnya dilakukan secara terbuka dan itu dilakukan di DPRD.

Sebab, fungsi pengawasan Dewan itu dilaksanakan oleh komisi yang membidangi,  kemudian hasil pengawasan itu dilaporkan ke pimpinan DPRD baik itu secara tertulis, dan kemudian dilaporkan secara resmi untuk disampaikan pada saat paripurna.

“Rapat yang dilakukan Ketua DPRD dengan Bupati itu namanya rapat tertutup. Permintaan HMI dan PMII dalam aksi demo sangat jelas.  Mereka ingin diperhadapkan dengan Tim Covid-19, untuk menjelaskan sejauh mana tindaklanjut penanganan Covid-19 di Malteng,” jelasnya (BB-FA)