BERITABETA.COM, Bula — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku akhirnya menanggapi sikap enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menolak Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth untuk memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Madja Rumatiga saat dihubungi sejumlah wartawan dari Kota Bula, Selasa (25/07/2023) mengungkapkan, surat penolakan fraksi-fraksi itu tembusannya sudah diterima DPD Partai Gerindra Maluku.

Menurutnya, hal tersebut wajar-wajar saja sebagai sikap politik yang dilakukan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi Parpol di lembaga legeslatif itu.

"Surat itu tembusannya sudah sampai di DPD (Gerindra Maluku). Menurut beta (saya), itu sikap politik partai-partai, anggota DPRD yang ada di dewan yang terhormat. Sikap-sikap itu sikap politik fraksi dan itu sah-sah saja," ungkap Madja Rumatiga.

Rumatiga memastikan, DPD Gerindra Maluku akan menggelar rapat untuk menelaah semua informasi terkait sikap yang dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra SBT Ahmad Voth pada rapat paripurna pengresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD SBT sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada Sabtu 15 Juli 2023.

"DPD akan melakukan rapat menelaah seluruh informasi dari SBT terkait dengan insiden yang terjadi pada 15 Juli 2023 itu, kami akan telaah semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten ikut bersikap merespon tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth beberapa waktu lalu.

Sikap fraksi PKS, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa (NKRI) dan fraksi PDN ini ditunjukkan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.

Dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT, hanya fraksi Gerindra yang tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan penolakan tersebut.