BERITABETA.COM, Ambon - DPRD Provinsi Maluku, menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Paripurna ini sekaligus menyetujui Ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), Kamis, (3/8/23).

Paripurna  yang dimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun ini,  enam fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dan dua fraksi menolak.

Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, selain itu Enam Fraksi yang menerima yaitu PKS, PKB-PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Amanat Berkarya dan Demokrat.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menjelaskan Ranperda ini seharusnya dilakukan 30 September, maka enam bulan itu terhitung dari Januari paling lambat itu menurut aturan 30 Juni 2023 dan proses pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Makanya kita mempercepat proses pembahasan, jadi Mendagri mengizinkan kita, untuk melaksanakan proses pembahasan walaupun sudah lewat, tetapi deadlinenya adalah 4 Agustus 2023. karena hari ini tanggal 3, alhamdulillah kita sudah melaksanakan proses penyelesaian ranperda dan ini menjadi perda,"jelasnya.

Watubun mengungkapkan dua fraksi menolak secara keras dan tegas, fraksi yang menolak adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P, selain itu 6 Fraksi menerima.

Dalam kasus pengambilan keputusan, sesuai dengan pasal 168 tata tertib DPRD pada bab 7 tentang pengambilan keputusan itu, menegaskan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Jadi, kita ini bangsa yang bermartabat, kita dahulukan dan kita cegah terjadinya vooting. yang baik kita laksanakan secara musyawarah mufakat dengan kebesaran jiwa bahwa apa yang telah dilakukan oleh fraksi itu patut kita hargai dan fraksi yang menerima patut kita hargai. Karena seluruhnya punya konsekuensi punya catatan-catatan penting terkait dengan pelaksanaan pembahasan maupun substansi materi LPJ Tahun 2022,"ungkapnya.