BERITABETA.COM, Ambon — Masih banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan semester I tahun anggaran 2024.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya saat memimpin apel pagi di Balai Kota, Senin (29/7/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan jajaran pimpinan unit kerja di lingkup Pemkot Ambon agar segera memasukkan LPJ keuangan semester I Tahun Anggaran 2024.

"Ada sekian banyak yang masih belum (masukkan laporan)," ungkap Dominggus N. Kaya.

Dominggus menerangkan, batas waktu untuk memasukkan laporan tersebut adalah 30 hari setelah berakhirnya semester, yang artinya jatuh pada Selasa besok, sehingga diharapkan tanggungjawab para pimpinan guna menyelesaikannya.

Dia menegaskan, pelaporan pertanggungjawaban keuangan semester berjalan ada dalam satu sistem, itu artinya, apabila ada satu OPD belum memasukkan laporan tersebut maka akan berpengaruh pada terlambatnya laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.

"Filosofinya, nila setitik merusak susu sebelanga," terangnya dengan memberi perumpamaan.

Ia membeberkan, sanksi atas keterlambatan tersebut, sesuai ketentuan, bisa berakibat pada penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum).

"Berarti dikembalikan kepada masing-masing bendahara dan pimpinan OPD-nya punya tanggungjawab, jadi kalau gaji terlambat masuk tidak usah saling menyalahkan," cetusnya.

Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh laporan pertanggungjawaban harus lengkap 100 persen. Apabila ada yang belum maka, OPD harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anggarannya masih dikelola dan belum bisa di pertanggungjawabkan.

"Dengan demikian, pimpinman OPD tidak bisa melakukan permintaan berikutnya sebelum menyelesaikan yang dulu," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi