BERITABETA.COM, Namlea – Salah satu program yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berupa program ‘Merdeka Belajar” mulai disosialisasikan  oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara.

Sosialisasi yang diberinama Review Kurikulum Perguruan Tinggi ini dilaksanakan pertama kali di Universitas Iqra Buru  (Uniqbu) di Namlea,  Kabupaten Buru, Selasa (6/10/2020).

Ketua LD2Dikti Wilayah XII Maluku-Malut, Dr Muhammad Bugis SE, MSi mengatakan, Uniqbu mendapat kehormatan menjadi sasaran pertama sosialisasi kurikulum ‘Merdeka Belajar’.

Didampingi Rektor Uniqbu, Dr Muhammad Sehol Spd, MSi MPdSi, Bugis menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan sosialisasi riview kurikulum merdeka belajar tersebut.

“Sekarang kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru itu kurikulum Merdeka Belajar. Dimana, mahasiswa bisa belajar program studi lain di universitas yang sama dalam satu semester,” ujarnya.

Menurut Bugis, ketentuan ini telah ditetapkan dalam  Permendik Nomor 3 Tahun 2020, tentang sistem pendidikan nasional. Dimana seorang mahasiswa  wajib  melakukan perkuliaan di luar program studinya selama satu semester dalam perguruan tinggi.

Dicontohkan seorang mahasiswa program studi akutansi dibolehkan untuk mengambil program studi  belajar selama satu semester di program studi hukum atau yang lainnya namun masih di dalam universitas yang sama.

Selanjutnya, kata Bugis, Permendik juga dibolehkan untuk seorang mahasiswa harus kuliah di program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda selama dua semester.

“Misalnya, seorang mahasiswa prodi akutansi mengambil program studi yang sama di universitas lain,” jelasnya.

Dijelaskan, kurikulum itu merupakan amanah,  untuk itu, LD2 Dikti XII berkewajiban untuk datang melakukan sosialisasi kurikulum tersebut.  Nantinya semua perguruan tinggi, termasuk Universitas Iqra Buru harus melakukan rivew terkait dengan Permendik tahun 2020 dengan tujuan mengantisipasi ada mahasiswa dari luar Universitas Iqra Buru yang belajar di  Universitas Iqra Buru maka di perbolehkan.

Bugis menambahkan, sosialisasi ini  baru pertama kali dilakukan di Uniqbu dan tahun 2021 akan dilakukan di universitas lain yang ada di wilayah XII Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu Prof. Dr. T.G.Ratumanan, M.Pd di hadapan civitas akademik Uniqbu memaparkan,  dengan hadirnya program ‘Merdeka Belajar” ini, sekarang mahasiswa memiliki hak belajar 3 semester di luar program studi.

Satu semester di luar prodi dalam pada perguruan tinggi yang sama dan 2 semester di luar program studi beda perguruan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi lulusan, soft skills dan hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kata kuncinya adalah kerjasama. Perguruan tinggi wajib memiliki dokumen kerjasama dengan mitra, baik perguruan tinggi, pemerintah daerah maupun industri,”jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk kegiatannya bisa berupa pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, mengajar pada satuan pendidikan, riset, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/KKN tematik (BB-DUL)