BERITABETA.COM, Ambon – Hubungan lembaga DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku makin hari terlihat tidak harmonis. Kondisi ini dipicu dengan absennya sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda pembahasan  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022 dengan DPRD.

Hal ini menyulut emosi sejumlah Anggota DPRD Maluku yang menyesalkan sikap para pejabat daerah yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menyikapi kondisi ini Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada  wartawan di Ambon menegaskan DPRD Provinsi akang layangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila pada tanggal 1 Agustus tahun 2023 nanti, TAPD tidak hadir dalam pembahasan  LPJ yang sudah diagendakan.

“Ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku dalam pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun 2023 bukan DPRD yang rugi tapi Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku,”  tandasnya,  Kamis (27/07/2023 ).

Menurut Wenno, amanat Undang-Undang telah memberikan kepada Pemda untuk mengelolah anggara lebih dari Rp3 triliun, dan anggaran Rp3 triliun itu harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat di Maluku.

“Jadi kalau mereka tidak mau menghadiri rapat jangan kesalahan itu ditimpakan kepada kita,” ujar Wenno.

Politisi Partai Perindo itu menjelaskan, walaupun sesungguhnya  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka kemungkinan untuk kepala daerah bisa mengeluarkan Perkada.

Namun, kata dia, Perkada dikeluarkan kalau pembahasan itu deadlock dan tidak dicapai katasepakat.