Seluruh Proyek APBD Dihentikan, DPRD Buru Minta Kaji Ulang SE Penjabat Bupati
BERITABETA.COM, Namlea – Surat Edaran [SE] Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Juni 2022 yang isinya menghentikan seluruh proyek pengadaan barang dan jasa yang lewat APBD TA 2022, mendapat respons dari DPRD setempat.
Banggar DPRD Buru meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Penjabat Bupati untuk mengkaji ulang SE dan merasionalisasi sejumlah analisa angggaran dan nanti akan digelar rapat ulang terkait dengan edaran itu.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar kepada awak media usai rapat tertutup dengan TAPD yang baru berakhir Senin sore (4/7/2022).
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, tidak ada pesan pesan khusus dari DPRD Buru yang disampaikan lewat TAPD.
“Lembaga ini memiliki hak budget jadi DPRD akan melakukan rapat ulang terkait dengan edaran Penjabat Bupati tanggal 13 Juni 2022. Banggar memberikan kesempatan kepada TAPD untuk mengkaji ulang lagi. Setelah itu kita akan memanggil lagi untuk dibahas bersama,” tandas Djalil.
Kepada awak media, Djalil yang akrab dipanggil Lilo ini mengakui keluarnya edaran Penjabat Bupati itu salah satunya target pendapatan asli daerah (PAD) realisasinya meleset jauh. Namun ia mengaku kalau TAPD belum menyodorkan angka-angkanya dalam rapat tadi.
"Kita juga belum dilaporkan soal angka itu.Tapi yang jelas dalam Minggu ini kami menunggu hasil rasionalisasi mereka dan kami akan menggelar rapat untuk kita mendengar,lalu mencari solusi dan mengambil langkah-langkah,"sambung Lilo.
Sementara itu, Asisten III, Arman Buton didampingi Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Moh Hurry secara terpisah menjelaskan, SE Penjabat Bupati yang disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka merasionalisasi kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan TA 2022.
"Sekarang sudah dibicarakan dengan Dewan. Dari hasil rapat itu, DPRD telah memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Setelah itu baru kita bisa bawa kembali kepada DPRD untuk tindakan selanjutnya, kira-kira bagitu,"papar Arman.
Ditanya apakah surat edaran itu dibuat karena ada ada masalah dengan APBD TA 2022?, Arman mengatakan, APBD TA 2022 direncanakan pada bulan Nopember-Desember tahun 2021 lalu.
Target-target pendapatan yang dimasukan pihak pemerintah daerah (eksekutif) masih dalam bentuk perkiraan dan dalam bentuk angka-angka. Perkiraan itu telah disepakati bersama oleh DPRD da APBD TA 2022 ditetapkan.
Kemudian pada Bulan Mei pemerintah dwerah telah melihat kembali terkait realisasi APBD , mulai dari Januari sampai Mei itu sudah sampai sejauh mana.
"Ternyata, setelah ditelusuri oleh Pendapatan dan juga Keuangan, itu hanya sampai Rp.11 miliar,"aku Arman dan turut diiyakan Hurry.
"Dari target Rp.67 miliar, kita baru capai Rp.11 miliar lebih,"sambung Arman.
Kendala kecilnya realisasi, harus dimaklumi bersama kondisi Covid-19 yang mempengaruhi kinerja. Kemudian pendapatan ini bersumber dari masyarakat dan responnya juga kurang.
Sebagaimana diberitakan, Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy menyetop seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022.
Langkah Penjabat Bupati Buru itu ikut disesalkan kalangan di DPRD Buru. Sumber di lembaga wakil rakyat, menuding kalau Djalaluddin Salampessy telah mengabaikan DPRD Buru.
"Seharusnya saudara Penjabat Bupati mengkonsultasikan terlebih dahulu rencanana penghentian sementara pengadaan barang dan jasa dengan pimpinan DPRD. Setelah mendapat persetujuan baru meneken surat edaran. Bukan teken surat dahulu, konsultasi belakangan, sehingga tidak indahkan lembaga wakil rakyat,"beber sumber di DPRD ini.
Penghentian seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD TA 2022 itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy melalui surat edaran Nomor 903/147, Tentang Pemulihan dan Penyesuaian APBD TA 2022, tertanggal 13 Juni 2022.
Djalaluddin beralasan, untuk menjaga stabilitas APBD, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan APBD akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBD TA 2022.
Yang luput dari surat edaran Penjabat Bupati Buru ini, hanya kegiatan atau paket yang didanal dari DANA DAK, dan dengan dalih peruntukkannya sudah jelas (earmark) (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T