APBD-P Kabupaten Buru 2021 Tak Lagi Dibahas di DPRD
BERITABETA.COM, Namlea - Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 dipastikan tidak lagi dibahas di DPRD Kabupaten Buru.
Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi masalah keterlambatan pembahasan RAPBDP TA 2021 yang hingga Senin (22/11/2021) dokumennya tidak pernah dikirim Pemerintah Kabupaten Buru ke DPRD Kabupaten Buru.
Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dan Kadis PPKAD, Moh Hurry yang dicegat diwawancarai sore tadi, membenarkan APBD-P TA 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD setempat.
Penjelasan kedua petinggi OPD di Pemkab Buru ini turut menguatkan informasi yang diperoleh dari kalangan DPRD Buru, kalau bupati Ramly Umasugi bersama tim anggaran eksekutif enggan membahasnya bersama legislatif.
Beberapa sumber di DPRD Buru mengungkapkan, bulan September lalu merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan APBD-P 2021.
Untuk itu, DPRD Buru melalui Pimpinan telah dua kali menyurati Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, namun tidak direspon oleh orang nomor satu ini.
Ramly Umasugi, konon lebih banyak bepergian ke luar daerah dan sibuk bersafari politik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku.
Padahal tutur sumber di kalangan wakil rakyat ini, berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.
Proses pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
Namun kata sumber di kalangan para wakil rakyat ini, bahwa hal yang wajib dilakukan oleh seorang kepala daerah ini tidak dipatuhi Bupati Buru dan tim anggaran eksekutif.