Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Kelilauw menegaskan, pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024 harus diselesaikan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih.
Penolakan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 tidak dievaluasi oleh Pemprov Maluku, itu bukan kesalahan 25 anggota DPRD Buru.
DPRD Kabupaten Buru tak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait ditiadakan agenda pembahasan APBD-Perubahan oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Sikap bungkam malah ditunjukkan dua Pimpinan Dewan di kabupaten itu.
Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 dipastikan tidak lagi dibahas di DPRD Kabupaten Buru.
Pemerintah Provinsi Maluku mengapresiasi kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dalam Pembahasan Hasil Evaluasi RAPBD Perubahan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020.