BERITABETA.COM, Bula — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Kelilauw menegaskan, pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024 harus diselesaikan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih.

Untuk itu, dia sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk melihat hal ini sebagai masalah bersama antara dua lembaga di daerah itu.

"APBD perubahan itu harus kita selesaikan. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah daerah bisa melihat ini sebagai masalah kita bersama," tegas Abdullah Kelilauw dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SBT yang digelar di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (2/7/2024).

Kelilauw menjelaskan, di masa transisi ini, misalkan pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada Oktober 2024, itu berarti tidak ada lagi waktu untuk proses pembahasan APBD 2025.

Dia berdalih, setelah proses pelantikan, anggota DPRD baru itu harus terlebih dahulu membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), membuat Tata Tertib (Tatip) dan berangkat melakukan konsultasi.

"Di masa transisi ini, pelantikan misalnya di bulan oktober, tidak ada waktu lagi proses pembahasan APBD 2025. Karena apa, setelah selesai teman-teman dilantik tanggal 1 oktober belum bisa lakukan apa-apa. Bentuk dulu alat kelengkapannya, bikin tata tertib baru, barangkat," jelasnya.

Wakil rakyat empat periode itu menambahkan, selesai melakukan konsultasi, waktu yang dimiliki hanya tersisa bulan desember. Untung-untung kalau bisa ngebut melakukan pembahasan dalam satu bulan itu.

Kendati demikian, dia mengaku, di masa transisi itu biasanya dikeluarkan Surat Edaran untuk menjadi rujukan, namun harus diikhtiarkan sejak dini.

"Pulang kesini tinggal desember, bisa saja kalau dibahas satu bulan. Mungkin ada edaran yang nanti bisa diikut karena memang masa-masa transisi itu bisa saja. Itu biasa sering terjadi, tapi ini harus kita ikhtiari," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi