ASN Sebagai Agen Perubahan, Mengapa Tidak?
Oleh : Aziz Saleh, ST. M.Si, (Sub Koordinator Bagian Data, Informasi dan Humas pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam)
Beragam regulasi untuk melakukan perubahan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan. Secara garis besar, dalam perspektif rentang regulasi, jejak upaya tersebut setidaknya mulai terlihat pada saat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Kedua regulasi ini menjadi semacam induk dari beragam peraturan lanjutannya yang semuanya mengarah pada upaya mendorong penyelenggara negara untuk melakukan perubahan dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Misalnya, Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Regulasi ini menekankan delapan area perubahan (manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik).
Guna mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, diperlukan perubahan mendasar, mulai dari pola pikir (mindset), budaya kerja (culture set), hingga keteladanan.
Semangat perubahan pada pimpinan hingga pelaksana akan membentuk lingkaran pengaruh yang kuat, sekaligus jejaring individu yang menjadi unsur penggerak utama perubahan.
Penggerak dan panutan kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Pada diri agen perubahan, terdapat tanggung jawab untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi untuk menjadi profesional.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 504 tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan) dan memiliki kinerja tinggi.
Semangat dan konsepsi ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan Pemerintah. Apalagi, pada 27 Juli 2021, secara virtual Presiden Joko Widodo juga telah melaunching Core Values “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Pada organisasi manapun, baik perusahaan atau Kementerian/Lembaga, pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengkoordinasikan agen perubahan adalah departemen SDM. Divisi ini bertanggung jawab dalam membangun kapasitas organisasi guna menjawab tantangan perubahan.