Agen perubahan juga dituntut dapat menyelami dan mengenali cara berpikir seseorang, mengidentifikasi “belenggu” yang menghambat kemajuan, kemudian menggelitik kesadaran untuk bangkit, dan pada akhirnya melempar pertanyaan-pertanyaan yang menggiring mereka untuk menemukan sendiri masalah yang dihadapi.

Dalam hal mereka mengalami stuck, coach perlu menawarkan alternatif bentuk perubahan. Kegagalan proses coaching akan berdampak tidak optimalnya perubahan.

Dalam lingkar upaya coaching ini, diperlukan kesediaan dan kemampuan untuk memberikan feedback dan memberikan saran sebagaimana tertuang dalam konsepsi Ing Madya Mangun Karsa.

Ketiga, dimensi consultancy/advocacy. Sebagai konsultant atau advokat, seorang agen perubahan haruslah knowledgable. Keharusan ini meniscayakan adanya wawasan yang luas pada bidang tertentu yang ingin ditularkan kepada seseorang, termasuk penguasaan aspek metodologi, selalu memberi jawaban terhadap pertanyaan, menunjukkan jalan di tengah kebuntuan, dan menciptakan hubungan yang konstruktif.

Selain itu, agen perubahan juga harus mampu membantu aspek teknis dari mengidentifikasi masalah dan kebutuhan, menetapkan tujuan, menyusun rencana perubahan, hingga monitoring dan evaluasi dampak perubahan.

Dia harus mampu melakukan proses transfer pengetahuan, pengalaman, keterampilan, hingga sikap dan komitmen terhadap perubahan, sehingga terjadi proses replikasi agen perubahan.

Keempat, Dimensi Collaborator. Ciri dari seorang agen sebagai collaborator. Maksudnya, komunikator yang mumpuni. Inovasi adalah sebuah upaya dan kerja bersama (collective exercise).

Ketergantungan pada figur tertentu (one man show) dipastikan akan berujung pada kegagalan. Tim dapat berasal dari internal maupun eksternal, yakni mereka yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh inovasi yang dilakukan (stakeholder).

Setiap stakeholder perlu dikelola agar dapat turut berkontribusi positif terhadap perubahan. Komunikasi efektif menjadi prakondisi untuk terbangunnya team work yang solid dan sinergis.

Pada akhirnya, ASN harus mampu menjadi Agen Perubahan. Apakah di unit kerja anda sudah memiliki agen perubahan dengan peran sesungguhnya sesuai regulasi dan harapan normatif di atas? Jika belum, inilah saatnya anda menjadi seorang agen perubahan, demi mewujudkan layanan publik yang lebih baik. Pasti bisa! (*)

Sumber : kemenag.go.id