BERITABETA.COM, Bula — Semua fraksi di DPRR Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] tahun anggaran 2022.

Hal tersebut terungkap melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Senin (10/10/2022).

Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat dalam pidatonya saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, setelah mengikuti dan menyimak pandangan akhir fraksi dari PKS, Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, NKRI dan PDN yang dibacakan masing-masing Juru Bicara [Jubir] fraksi.

Ia menyimpulkan bahwa, tujuh fraksi di DPRD SBT menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah [Perda] beserta seluruh catatan dan koreksi fraksi kepada Pemerintah Daerah [Pemda] SBT.

"Perlu kami sampaikan bahwa, setelah mengikuti dan menyimak pandangan akhir dari masing-masing fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah [Perda] beserta seluruh catatan dan koreksi fraksi," kata Agil Rumakat.

Sementara itu, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur mengungkapkan, setelah mendengar usul, saran, pendapat dan pertimbangan DPRD melalui Jubir fraksi-fraksi.