BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan setelah melalui sejumlah tahapan yang panjang.

Dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (12/11/2022) itu, DPRD juga menetapkan Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedeqah, Ranperda Ranperda Penyertaan Modal Pemda ke Bank Maluku-Malut, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau dalam kesempatan tersebut mengatakan, ketujuh Ranperda ini telah diterima dan disetujui oleh semua fraksi di DPRD SBT.

Hanya saja tambah dia, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin terpaksa ditangguhkan oleh semua fraksi untuk nantinya diusulkan kembali pada 2023.

"Soal Ranperda yang satu ini, seluruh fraksi memutuskan untuk ditunda dan diagendakan pada masa persidangan tahun 2023 dalam program legeslasi atau program Bapemperda 2023," ucap Noaf Rumau.

Ia menyarankan, agar semua ketentuan dalam tujuh Ranperda itu dapat diketahui, maka Pemerintah Daerah [Pemda] melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah [Setda] SBT harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

"Agar seluruh ketentuan dalam Ranperda tersebut dapat diketahui, maka Pemda SBT melalui bagian hukum harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera [PKS] DPRD Kabupaten SBT Hasan Day mengungkapkan, perjuangan panjang pemekaran kecamatan pada 2014 lalu menjadi satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas tugas pemerintahan dan pelayanan sebagai tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera, serta memperpendek rentan kendali pelayanan.

Untuk saat ini kata dia, pemekaran Ukar Sengan menjadi sebuah kecamatan baru tidak lagi menjadi persoalan teknis dan non teknis yang tidak bisa diselesaikan, namun proses percepatan pelayanan pemerintahan dapat dihadirkan setelah paripurna ini.

"Sehingga Ukar Sengan menjadi kecamatan ke-16 di Kabupaten Seram Bagian Timur," ungkap Hasan Day. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi