Kecamatan Ukar Sengan Belum Terwujud, Masyarakat Tagih Janji Bupati SBT
BERITABETA.COM, Bula — Impian dan dambaan masyarakat Ukar Sengan Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk memekarkan diri menjadi wilayah kecamatan belum juga terwujud.
Hal itu membuat sejumlah masyarakat di wilayah itu angkat bicara, padahal terhitung sudah tujuh tahun namun belum ada kepastian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait status Kecamatan Ukar Sengan.
"Menagi janji Pemerintah Daerah Kab. Seram Bagian Timur selama tujuh tahun tak ada kepastian soal Kec. Ukar Sengan" tulis akun Sahid Day dalam grup Facebook New Pilar SBT Progresif, Senin (31/5/2021)
Senada dengan Sahid, akun Ruslan juga mempertanyakan komitmen Pemda SBT. Dia bahkan mempertanyakan apa alasan dibalik belum dituntaskan status Kecamatan Ukar Sengan.
"Tujuh Tahun Pemerintah tidak Mampu Tuntaskan Status Kec. Ukar Sengan. Ada apa?" tulis Ruslan penuh tanya
Sebelumnya persoalan ini juga disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT Hasan Day di hadapan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas baru-baru ini.
Dalam rapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi Tera/Tera ulang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi tempat pelelangan ikan yang berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD SBT, Jumat malam (21/5/2021).
Dalam rapat paripurna itu, Hasan Day secara lantang menagih janji Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
Ia membeberkan pada kampanye periode pertama Abdul Mukti Keliobas, dirinya berjanji pada 100 hari kerja akan memprioritaskan status Kecamatan Ukar Sengan.
Bahkan lanjut dia, pada 2015 lalu. Mantan Ketua DPRD SBT itu mengundang semua saneri Negeri se-Ukar Sengan di Pandopo Bupati, Keliobas berjanji dalam waktu tiga bulan kode Kecamatan Ukar Sengan sudah ada.
Tidak sampai di situ, belum lama ini. Bupati dua periode itu dalam kampanyenya di hadapan masyarakat Ukar Sengan, dia berjanji dalam 100 hari kerja akan mendefinitifkan Kecamatan Ukar Sengan.
"Ada tiga janji Bupati yang saya catat betul, pertama pada bulan September 2015, kedua November 2020 dan berikutnya pada 2016 di hadapan semua saneri Ukar Sengan yang hadir saat itu di Pandopo Bupati SBT" ungkap Hasan Day.
Anggota Komisi C DPRD SBT ini menjelaskan, pemekaran Ukar Sengan menjadi sebuah kecamatan menjadi penting dalam menjawab pemerataan pelayanan pembangunan dan administrasi pemerintahan di SBT.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (dua) ini menegaskan, Ukar Sengan menjadi bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari Kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.
Pihaknya mengaku masyarakat di wilayah Barat Kecamatan Seram Timur itu sangat berharap dan mendambakan daerah itu didefinitifkan menjadi sebuah Kecamatan.
"Olehnya itu nominklator Ukar Sengan ini harus menjadi perhatian pak Bupati, kalau bisa di 100 hari kerja ini pak Bupati dapat mewujudkan impian masyarakat Ukar Sengan berdiri sejajar dengan Kecamatan lain yanh ada di SBT" cetusnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD SBT Noaf Rumauw merespon baik impian masyarakat Ukar Sengan. Dia mengungkapkan perwujudan Ukar Sengan menjadi sebuah Kecamatan di Kabupaten SBT menjadi hal penting.
Sehingga pihaknya berharap semua pihak di daerah ini, baik eksekutif maupun legeslatif untuk mengoptimalkan tenaga maupun pikiran guna menyelesain Ukar Sengan memiliki kode wilayah.
"Saya kira itu penting untuk Kecamatan Ukar Sengan ini harus kita optimalkan seluruh tenaga kita dan pikiran kita, baik pemerintah daerah dan DPRD supaya kita bisa menyelesaikan Ukar Sengan untuk harus memiliki kode wilayah untuk menjadi kecamatan definitif seperti 15 Kecamatan yang lain" ungkap Rumauw (BB-AZ)