BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] bersama Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT berkomitmen untuk memperjuangkan Ukar Sengan menjadi kecamatan.

Ketua Panitia Khusus [Pansos] III DPRD SBT Hasan Day kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan, Pansus III bersama mitra akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjawab impian masyarakat terkait pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.

Menurutnya, hal tersebut dilalui dengan pengesahan Peraturan Daerah [Perda] pembentukan Kecamatan Ukar Sengan yang saat ini dilakukan upaya revisi oleh Pansus III DPRD setempat.

"Insha Allah kami akan upayakan semaksimal mungkin, sehingga akhir 2022 ini, paling tidak di bulan November atau Desember itu sudah bisa disahkan. Tapi Perda ini kan nanti selesai kami paripurna, pak Bupati menyurati gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah untuk mengeluarkan nomor register, kemudian dikirim ke pusat untuk diterbitkan kode wilayah kecamatan," ungkap Hasan Day.

Hasan membeberkan, mengawali berbagai tahapan, pada pekan lalu Pansus III DPRD SBT bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan SBT, Bagian Hukum Setda SBT dan Tata Pemerintahan [Tatapem] Setda SBT melakukan konsultasi di Kota Ambon terkait pembobotan sejumlah Ranperda, termasuk Perda pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.

Ia mengaku, saat ini Pansus III DPRD SBT bersama mitra maraton melakukan pembahasan, dimana pada sore tadi tambah dia, mereka baru selesai melakukan pembahasan ditingkat Pansos, sehingga langkah selanjutnya yang dilakukan yakni melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri].