BERITABETA.COM, Masohi -  Sungguh bejat perebuatan pria berinisial A [38 Tahun].  Warga salah satu desa di kecamatan Tehoru Maluku Tengah [Malteng] ini, ditangkap Satuan Reskrim Polres Malteng karena menyetubuhi anak kandungnya sebuat saja Mawar, sejak 2018 silam.

Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban mengulik keterangan dari korban yang sempat kabur ke Kota Fak-fak, Provinsi Papua Barat.

Korban mengaku kabur ke Papua lantaran menghindar dari perbuatan ayahnya yang sudah empat kali menyetubuhinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Wakapolres Malteng, Kompol Bambang Surya saat konfrensi pers di Mapolres Malteng Rabu (19/10/2022) membeberkan,  kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.

Laporan yang dilayangkan  orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Malteng menyebutkan korban telah hilang atau meninggalkan rumah selama berhari-hari tanpa diketahui keberadaanya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Malteng. Dari hasil penelusuran, Mawar diketahui berada di Kota Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.

“Setelah keberadaannya diketahui, korban kemudian kembali ke Malteng. Korban kemudian dimintai keterangan dan terungkap bahwa korban pergi karena menghindar dari orangtuanya “A”, beber Kompol Bambang.

Bambang  menjelaskan korban mengaku tersangka A sudah melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya  sejak 2018. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di bangku SD.