Perbuatan bejat ini, dilakukan berulang mulai dari 2018, tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022.

 “Sejak 2018 hingga tahun 2022 telah empat kali tersangka setubuhi anak kandungnya sendiri,” jelas Bambang.

Berdasarkan keterangan tersebut, tanggal 15 Oktober 2022, orang tua korban langsung melaporkan perbuatann A ke Satreskrim Polres Malteng.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febri juga mengatakan tersangka adalah residivis sejak 2011 dengan kasus yang sama.

Atas berbuatannya, A kemudian disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pelaku atau tersangka diancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Ancaman  Hukuman Penjara paling singakt 5  Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari dari ancaman pidana di atas karena di lakukan oleh orang tua kandung)," tutup Galuh (*)

Pewarta : Edha Sanaky