BERITABETA.COM, Riau – Membayangkan nasibnya saja tak kuasa. Bagimana mungkin selama belasan tahun, seorang ayah tegah melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri?

Inilah yang menimpa M (22), gadis asal Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami pelecehan seksual sejak kecil hingga dewasa. Hidupnya dirundung rasa sedih dan ketakutan selama belasan tahun.

Ayah kandungnya, R (44) adalah pelaku pencabulan terhadap korban sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar. Korban diperkosa dan diancam agar tak buka suara.

Perbuatan itu dilakukan kepada anaknya berulang kali setiap rumah mereka sepi. Mereka berdomisili di sebuah desa, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Selama ini ibu korban tak pernah tahu perbuatan suaminya. Karena korban tak berani mengadukan perbuatan buruk ayahnya. Dia diancam. Hingga akhirnya, korban tak tahan. Di usia ke 22 tahun, korban bercerita ke ibunya bahwa selama ini diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Bak disambar petir, ibu korban kaget bukan kepalang. Korban menyampaikan sejak 2003 itulah pertama kali dirinya diperkosa pelaku. Hingga sekarang korban masih berstatus pelajar pun kerap disetubuhi pelaku sebelum kejadian itu terungkap.

“Setelah mendapat pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami. Penyidik langsung bekerja mencari keberadaan pelaku,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek seperti dikutip merdeka.com, Rabu (12/12/2018).

R kabur setelah mengetahui bahwa istri dan anaknya membuat laporan ke polisi. Pelaku menuju ke Kota Selatpanjang melalui Pelabuhan Kempang Tebun – Dorak. Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau di Pelabuhan itu.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Merbau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli putri kandungnya. Terakhir kali aksi cabul itu dilakukan pada Minggu 25 November 2018.

“Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Laode.

Barang bukti yang disita polisi berupa sepasang baju tidur korban, baju kaos lengan pendek, celana dalam, serta bra. (BB-MRC)